×
image

Polisi Tangkap 8 Orang Penampung Hasil Judi Online Internasional

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 08 Nov 2024

Ilustrasi

Ilustrasi


LBJ - Polisi menetapkan dan menangkap delapan orang yang terlibat dalam sindikat penyewaan rekening untuk judi online (judol) internasional. Penggerebekan berlangsung di sebuah rumah di kawasan Perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (7/11).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi, menjelaskan peran dari masing-masing tersangka.

“Tersangka ME, RH, AR, dan RD berperan sebagai perekrut rekening bank dan ATM dari warga sekitar,” ujar Syahduddi.

Sedangkan tersangka RS, yang menjadi otak sindikat ini, bertugas sebagai pemilik rumah sekaligus pengatur jaringan.

Baca juga: Kemkomdigi Tindak 8.086 Konten Judi Online: Upaya Bersih-Bersih Dunia Maya

Kedelapan tersangka yang ditangkap yaitu RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), RH (29), AR (22), dan RD (28). Mereka masing-masing memiliki peran spesifik dalam sindikat ini. RS bertindak sebagai pemimpin jaringan, sementara DAP, Y, dan RF bertugas mengirimkan buku rekening, kartu ATM, dan ponsel kepada bandar judi online di Kamboja.

Menurut Syahduddi, modus operandi sindikat ini adalah dengan mengumpulkan data perbankan, termasuk kartu ATM dan kode PIN.

“Ponsel yang sudah terinstal aplikasi mobile banking beserta data terkait pin ATM, kemudian juga password mobile banking, dan kartu ATM, satu paket dikirim ke Kamboja,” jelasnya.

Para bandar yang menerima barang-barang tersebut di Kamboja diketahui merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang mengelola situs judi online di sana.

“Di sana juga ada yang menampung. Mereka WNI yang bekerja di Kamboja sebagai pengelola situs judi online,” tambah Syahduddi.

Baca juga: Markas Judi Online di Cengkareng Jakbar Digerebek, Polisi Ciduk 8 Orang

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan dengan pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, yang mengatur ancaman pidana empat tahun penjara dan denda Rp4 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE, dengan ancaman pidana hingga sepuluh tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, diharapkan pihak kepolisian dapat terus menindak tegas sindikat judi online yang semakin meresahkan masyarakat.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post