×
image

Pilkada 2024, Pemerintah Bakal Tetapkan 27 November Libur Nasional

  • image
  • By Sitiayani

  • 08 Nov 2024

Ilustrasi. Foto: Freepik

Ilustrasi. Foto: Freepik


LBJ - Pemerintah bakal menetapkan pada Rabu, 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Pada hari itu, akan dilaksanakan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan kebijakan itu dalam tahap finalisasi, dan akan berdiskusi terlebih dulu dengan penyelenggara pemilu.

"Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri," kata Prasetyo di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (8/11/2024).

Prasetyo belum bisa memastikan kapan keputusan akan dibuat, perlu waktu mematangkan kebijakan.

"Doakan saja semua lancar," ujarnya.

KPU akan menggelar pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 pada Rabu, 27 November. Ada 545 daerah menggelar pilkada serentak di waktu yang sama, terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Undang-Undang Pilkada mengatur hari pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Mantan Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan penetapan hari libur nasional untuk pilkada akan dilakukan melalui peraturan presiden. ***

 


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post