Ngotot Bela Ike Farida, Kamaruddin Simanjuntak Nyaris Hajar Demonstran di PN Jakarta Selatan
By Shandi March
14 Oct 2024

Ngotot Bela Ike Farida, Kamaruddin Simanjuntak Nyaris Hajar Demonstran di PN Jakarta Selatan. (Foto:Istimewa)
LBJ - Sidang perkara pidana sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida semakin memanas, baik di dalam maupun di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pendukung terdakwa dan massa yang menentang saling berhadapan dalam ruang sidang. Sementara di luar sidang, persis di pinggir jalan depan PN Jakarta selatan, kuasa hukum Ike, Kamaruddin Simanjuntak, nyaris adu jotos dengan kelompok massa yang menuntut keadilan.
Sidang perkara pidana sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Senin (14/10) kembali memunculkan perdebatan panas.
Dalam sidang yang digelar hari ini, agenda sidang adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) vang diajukan oleh penasehat hukum Ike Farida dalam Perkara Pidana No. 611/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel .
Menurut JPU, persetujuan yang diberikan Ike Farida kepada kuasa hukumnya, Nurindah MM Simbolon, untuk mengajukan bukti tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dianggap sebagai tindakan yang disengaja. Hal ini menjadi dasar dakwaan sumpah palsu yang dilontarkan pada sidang sebelumnya.
Beberapa jam sebelum sidang dimulai, massa yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Peduli Hukum (APPH) menggelar aksi unjuk rasa di depan PN Jakarta Selatan.
Dalam aksinya, massa meminta Majelis Hakim mengabulkan dakwaan JPU dan melanjutkan persidangan ke pokok perkara dengan memeriksa saksi-saksi.
"Kami meminta dakwaan JPU dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata koordinato aksi, Bram, kepada wartawan di lokasi.
Menurut Bram, dakwaan Jaksa telah sesuai dengan peristiwa yang terjadi di mana terdakwa diduga melakukan sumpah palsu terkait bukti baru atau novum saat Peninjauan Kembali (PK).
"Karena sumpah palsu penemuan bukti baru atau novum yang diwakili oleh pengacara terdakwa IF adalah dasar surat kuasa dari terdakwa. Dalam konteks inilah dugaan pidana Pasal 242 KUHP tersebut," ujar dia.
Baca juga : Sidang Lanjutan Kasus Sumpah Palsu Ike Farida: Massa Minta Keadilan Ditegakkan
Kamaruddin Simanjuntak Nyaris Bentrok dengan Massa Demo
Sementara itu, aksi unjuk rasa sempat diwarnai kericuhan ketika tim kuasa hukum terdakwa menemui massa di depan PN Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum terdakwa, termasuk Kamaruddin Simanjuntak, mempertanyakan asal usul massa tersebut.
Mereka juga ragu jika massa yang menggelar unjuk rasa memahami perkara yang tengah disidangkan.
"Kamu mahasiswa mana? Mana kartu mahasiswa kamu?" tanya salah satu kuasa hukum terdakwa.
"Kami punya hak untuk menyampaikan pendapat. Ini bagian dari demokrasi. Bapak tidak usah tunjuk-tunjuk," ucap seorang pendemo.
"Mahasiswa gadungan kamu, siapa yang bayar kamu," timpal kuasa hukum terdakwa.
Kamaruddin menyebut Ike Farida tidak pernah mengucapkan sumpah palsu lantaran tak pernah datang ke Pengadilan.
"Dia (massa) bilang Ike Farida membuat sumpah palsu. Ike Farida kan tidak pernah datang ke Pengadilan. Yang ke pengadilan itu adalah pengacaranya," kata Kamaruddin.
"Kalau Ike Farida ke pengadilan, berucap sumpah palsu, boleh. Tapi ini pun surat kuasa tidak ada. Mana surat kuasanya saya bilang. Jaksa juga tidak ada surat kuasanya," imbuh dia.
Sebelumnya, Kamaruddin mengatakan, novum yang diajukan saat PK memang sudah digunakan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
Hanya saja, Kamaruddin menyebut novum itu diajukan oleh kuasa hukum Ike terdahulu.
"Sudah digunakan saat di Pengadilan Negeri, sudah digunakan di Pengadilan Tinggi. Tapi yang mengajukan kuasa. Kuasa hukumnya magister hukum. Itu adalah kesalahan dari magister hukumnya. Magister hukum ini sudah kami ajukan di Peradi ya, kemudian dia akan disanksi dengan kode etik," ujar Kamaruddin, Senin (7/10/2024).
Adapun kasus ini bermula ketika Ike Farida menggugat PT Elite Prima Hutama terkait pembelian unit apartemen.
Namun, gugatan itu ditolak mulai dari PN Jakarta Selatan, banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, hingga kasasi.
Gugatan Ike Farida baru dikabulkan saat menghadirkan bukti baru atau novum ketika Peninjauan Kembali (PK).
Hanya saja, novum tersebut diduga sudah diguanakan pada sidang-sidang sebelumnya hingga membuat Ike dilaporkan atas dugaan memberikan sumpah palsu. Kasus itu membuat Ike ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Di sisi lain, di dalam ruang sidang, dukungan untuk Ike Farida juga cukup kuat. Sejumlah pendukung yang mengenakan seragam merah dan kuning turut hadir untuk menunjukkan solidaritas mereka kepada terdakwa.
Namun, hal ini diimbangi oleh kelompok Solidaritas Muda Peduli Hukum (SMPH), yang mendukung dakwaan JPU dengan mengenakan kaos biru bertuliskan “Tegakkan Hukum” dan “Sumpah Palsu Itu Jahat.”
Syarifah, juru bicara SMPH, menyoroti bahwa Ike Farida seharusnya menyelesaikan masalah ini sejak 2012, namun menolak penyelesaian yang ditawarkan pengembang, dan malah memperkeruh situasi hingga berujung pidana.
“Dalam kasus ini sebenarnya sejak 2012 pengembang sudah beritikad baik untuk menyelesaikan masalah dengan terdakwa Ike, yaitu dengan menawarkan pengembalian uang, namun ditolak oleh terdakwa IF, sebaliknya terdakwa malah melaporkan pengembang ke polisi, namun akhirnya tidak çukup bukti dan kasus dihentikan,” ujar Syarifah.
Namun Ike Farida melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam firma hukum Victoria membantah pernyataan juru bicara SMPH.
Kamaruddin Simanjuntak, S.H. menyampaikan bahwa kliennya Ike Farida telah menempuh upaya hukum dan memenangkan 8 (delapan) putusan pengadilan yang final dan binding, serta berkekuatan hukum tetap. Adapun sengketa kepemilikan tersebut semestinva berakhir dengan keluarnya Berita Acara Eksekusi secara SUKARELA berdasarkan Putusan Penin'auan Kembali Mahkamah A-un RI No. 53 PK/PDT/2021 (Putusan PK 53/ 2021) pada 13 April 2021, sebagaimana dalam amar putusan menyatakan bahwa: PT EPH dihukum untuk menyerahkan unit dan menandatangani PPJB. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini