×
image

Delapan Partai Pengusung Siapkan Pengganti Benny Laos

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 13 Oct 2024

Dealpan pasrati pengusung pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe segera putuskan nama pengganti cagub. (X/kpu-malut))

Dealpan pasrati pengusung pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe segera putuskan nama pengganti cagub. (X/kpu-malut))


LBJ - Delapan partai politik pengusung pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe bergerak cepat menggelar rapat. Mereka tengah mempersiapkan calon pengganti Benny Laos yang meninggal dalam kecelakaan speedboat saat kampanye. Sesuai aturan, partai koalisi memiliki waktu hingga 27 Oktober 2024 untuk mengusulkan pengganti.

Muksin Amrin, juru bicara pasangan Benny-Sarbin, menegaskan bahwa seluruh partai koalisi segera menyerahkan nama calon ke Jakarta. Nama tersebut akan dibawa kepada keluarga almarhum untuk mendapat persetujuan.

"Jika sudah disetujui, seluruh syarat administrasi akan segera diajukan," ujar Muksin.

Muksin berharap proses penggantian ini dapat selesai pekan ini. Keluarga almarhum yang berada di Jakarta dinilai akan mempermudah komunikasi.

"Kami targetkan pekan ini selesai. Keluarga almarhum ada di Jakarta, jadi pengusulannya akan lebih lancar," tambahnya.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara juga menunggu perkembangan dari koalisi partai pengusung. Reni Sarifuddin Banjar, anggota KPU Malut, menyatakan pihaknya telah menunda pencetakan surat suara untuk Pilgub Malut.

"Kami menunggu usulan resmi dari koalisi partai yang mengusung Benny Laos-Sarbin Sehe," jelasnya.

Menurut Reni, penggantian calon ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. KPU akan memverifikasi seluruh dokumen calon pengganti sebelum menetapkannya.

"Kami akan meneliti semua dokumen, mulai dari surat pengadilan hingga SKCK, lalu dikonsultasikan dengan KPU-RI," kata Reni.

Partai pengusung masih harus menunggu keputusan dari keluarga Benny Laos yang saat ini masih berduka. Nama calon pengganti akan disesuaikan dengan restu keluarga. Setelah itu, koalisi dapat mengajukan pergantian ke KPU untuk diproses lebih lanjut.

KPU diberi waktu maksimal 30 hari untuk memproses pergantian calon gubernur setelah pemberitahuan resmi dari partai koalisi. Hal ini penting agar surat suara tidak salah cetak dan Pilgub Malut tetap berjalan sesuai jadwal.

Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah menaikkan Sarbin Sehe, calon wakil gubernur nomor urut 4, sebagai calon gubernur. Namun, partai koalisi juga bisa mengusulkan calon lain sebagai pendamping Sarbin.


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post