×
image

10 Oknum Satresnarkoba Batam Dipecat karena Jual Barang Bukti Sabu 1 Kg

  • image
  • By Shandi March

  • 13 Sep 2024

(Foto.freepik)

(Foto.freepik)


LBJ–Total sepuluh anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, termasuk perwira, dipecat secara tidak hormat (PTDH) akibat keterlibatan dalam penjualan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram. Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran di institusi kepolisian yang terjadi di wilayah hukum Kota Batam, Kepulauan Riau.

Awalnya, hanya tiga orang anggota Satresnarkoba yang diberi hukuman PTDH, termasuk Kompol Satria Nanda yang menjabat sebagai Kasat Narkoba Polresta Barelang. Namun, setelah proses penyelidikan lebih lanjut, tujuh anggota lainnya juga dinyatakan bersalah dan dipecat.

Tujuh anggota tambahan yang dipecat setelah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) adalah Aiptu Wan Rahmat Kurniawan, Bripka Junaidi Gunawan, Bripka Rahmadi, Bripka Jaka Surya, Bripka Alex Chandra, Bripka Aryanto, dan Brigpol Maruf Rambe. Pemecatan ini merupakan buntut dari pelanggaran kode etik profesi Polri yang serius, terutama terkait penyalahgunaan wewenang dalam penanganan barang bukti narkoba.

Baca juga : Gerbang Wisata Kendari-Toronipa Rp32 Miliar Rusak, Polda Sultra Segera Investigasi

"Iya, benar," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dikonfirmasi terkait pemecatan sepuluh anggota polisi tersebut, Kamis (12/9).

Pandra menjelaskan bahwa tindakan pemecatan ini dilakukan berdasarkan Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) No.1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 13 Huruf e Perpol 7/2022 mengenai Pelanggaran Penyalahgunaan Narkoba (Lahgun Narkoba).

"Intinya, kesemua terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri diputuskan dalam Sidang KKEP - PTDH," ungkap Pandra seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

Baca juga :Siswa Diduga Dibully hingga Dirawat di RS, SMK Gorontalo: Korban Mabuk Miras

Sidang Etik dan Tindakan Tegas

Sebelumnya, pada Kamis (5/9), tiga perwira dari Satresnarkoba Polresta Barelang, yaitu Kompol Satria Nanda, Iptu Shigit Sarwo Edhi, dan Ipda Fadillah, lebih dulu dijatuhi hukuman PTDH setelah menjalani sidang etik di Polda Kepri. Meski mereka sempat mengajukan banding, keputusan pemecatan tetap ditegaskan.

"Ketiga perwira tersebut sudah menjalani sidang dan dijatuhi hukuman PTDH, meskipun mereka mengambil upaya banding," kata Ketua Harian Kompolnas, Benny J. Mamoto, Kamis (5/9).***







Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post