Polri Pastikan Penyelidikan Kasus Judi Online Nikita Mirzani dan Wulan Guritno Berlanjut
By Shandi March
24 Jul 2024

Polri Pastikan Penyelidikan Kasus Judi Online Nikita Mirzani dan Wulan Guritno Berlanjut. (FotoIG@nikitamirzanimawardi_172)
LBJ - Divisi Hukum Polri menegaskan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri tetap melanjutkan penyelidikan terkait kasus judi online yang melibatkan artis Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Pol. Viktor Sihombing. Ia menolak klaim dari Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki).
"Kami mohon majelis hakim berkenan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Irjen Pol. Viktor dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (23/7).
Penyidik Polri menyatakan bahwa penyelidikan terhadap situs judi daring SAKTI123, yang dipromosikan oleh kedua artis tersebut, telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Irjen Pol. Viktor juga menegaskan bahwa penyelidikan atas informasi dalam Laporan Polisi Nomor: R/LI/2105/VIII/2023/Dittipidsiber pada tanggal 7 September 2023 dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel.
Hal ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tim hukum Polri berpendapat bahwa gugatan praperadilan kali ini merupakan pengulangan permohonan. Sebelumnya sudah diajukan di PN Jakarta Selatan dan telah diputus.
"Dengan demikian, permohonan tidak dapat disengketakan ulang di pengadilan. Sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk memeriksa kembali perkara ini," ucap Kadivkum Polri.
Pernyataan ini menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan masih dalam koridor yang benar dan sesuai aturan.
Baca juga : Polres Jember Kejar Pesilat PSHT Terkait Pengeroyokan Lima Anggota Polisi
Baca juga : Dede Rela Dipenjara Demi Keadilan Tujuh Terpidana Kasus Vina
Tuntutan Pemohon Praperadilan
Sebelumnya, LP3HI dan Kemaki mengajukan permohonan praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan kasus judi daring oleh Polri.
Kasus itu melibatkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani di PN Jakarta Pusat pada Senin (22/7). Dalam gugatan tersebut, Polri dinilai tidak menetapkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam promosi judi daring, sehingga dianggap telah menghentikan penyidikan.
Para pemohon meminta Ketua PN Jakarta Pusat untuk memerintahkan Satgas Judi Online mengambil alih penyidikan guna mempercepat proses tersebut.
Mereka juga berharap agar Satgas Judi Online maupun Polri segera menyelesaikan penyidikan dan menyerahkan berkas perkara beserta tersangka kepada jaksa penuntut umum untuk segera diajukan ke persidangan.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini