Pengakuan Akri Sebut Ammar Zoni Modalin Bisnis Narkoba
By Cecep Mahmud
03 Jul 2024
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/lbjjakarta/public_html/post.php on line 221
[caption id="attachment_5171" align="aligncenter" width="644"]
Ammar zoni disebutkan bukan hanya pemakai tapi memodali untuk jual beli sabu (Ig / @ammarzoni)[/caption]
LBJ - Seorang pria bernama Akri, yang merupakan terdakwa dan saksi dalam kasus narkotika yang menyeret artis Ammar Zoni, mengungkapkan bahwa Ammar Zoni telah memodali bisnis jual-beli sabu. Pengakuan ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Khareza Mokhamad, Akri dan Ammar Zoni mencapai kesepakatan bisnis tersebut pada Desember 2023, sembilan atau sepuluh hari sebelum penangkapan Ammar pada 12 Desember 2023.
"Kalau berdasarkan keterangan Akri, bisnis narkotika itu pemodalnya Ammar Zoni," ujar Khareza.
Baca juga: Suami Istri Dikeroyok Oknum Gerombolan Pesilat di Kediri, Istri Hamil Terjatuh hingga Keguguran
Dalam kesaksian, Akri mengaku meminta modal sebesar Rp50 juta kepada Ammar Zoni. Sebagai imbalannya, Ammar dijanjikan keuntungan Rp5 juta dan 5 gram sabu untuk digunakan. Dari satu ons (100 gram) sabu yang diperoleh, 95 gram akan dijual dan sisanya diberikan kepada Ammar.
Akri mengungkapkan bahwa ide bisnis tersebut datang darinya dan Ammar menyetujuinya. Sebelum penangkapan, Akri menerima sabu dari seorang DPO bernama Fajar di Bekasi.
Setelah menerima uang dari Ammar, Akri bertransaksi dengan Fajar, yang kemudian memberikan sabu kepada DPO lain bernama Yongki. Yongki berperan sebagai pengecer yang menjual sabu tersebut.
Baca juga: Empat Selebgram Ditangkap Terkait Promosi Judi Online, Termasuk Satu Remaja
Dalam persidangan, Akri juga mengungkapkan bahwa keuntungan dari penjualan sabu tidak kembali sepenuhnya seperti yang dijanjikan. Dari Rp50 juta yang dijanjikan, hanya Rp22 juta yang kembali kepada Ammar.
Namun, Ammar Zoni membantah semua tuduhan yang disampaikan oleh Akri. Menurut Ammar, uang Rp50 juta tersebut dipinjam oleh Akri untuk modal usaha, bukan untuk bisnis narkotika.
"Ammar Zoni tidak mengakui tuduhan tersebut," tegas Khareza.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ammar Zoni dengan Pasal 114 Ayat (2) tentang narkotika. Sidang tuntutan kasus narkotika ini akan dilanjutkan minggu depan.***

Bisnis Gelap Terungkap di Persidangan
LBJ - Seorang pria bernama Akri, yang merupakan terdakwa dan saksi dalam kasus narkotika yang menyeret artis Ammar Zoni, mengungkapkan bahwa Ammar Zoni telah memodali bisnis jual-beli sabu. Pengakuan ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Khareza Mokhamad, Akri dan Ammar Zoni mencapai kesepakatan bisnis tersebut pada Desember 2023, sembilan atau sepuluh hari sebelum penangkapan Ammar pada 12 Desember 2023.
"Kalau berdasarkan keterangan Akri, bisnis narkotika itu pemodalnya Ammar Zoni," ujar Khareza.
Baca juga: Suami Istri Dikeroyok Oknum Gerombolan Pesilat di Kediri, Istri Hamil Terjatuh hingga Keguguran
Kesepakatan Bisnis Narkoba
Dalam kesaksian, Akri mengaku meminta modal sebesar Rp50 juta kepada Ammar Zoni. Sebagai imbalannya, Ammar dijanjikan keuntungan Rp5 juta dan 5 gram sabu untuk digunakan. Dari satu ons (100 gram) sabu yang diperoleh, 95 gram akan dijual dan sisanya diberikan kepada Ammar.
Akri mengungkapkan bahwa ide bisnis tersebut datang darinya dan Ammar menyetujuinya. Sebelum penangkapan, Akri menerima sabu dari seorang DPO bernama Fajar di Bekasi.
Setelah menerima uang dari Ammar, Akri bertransaksi dengan Fajar, yang kemudian memberikan sabu kepada DPO lain bernama Yongki. Yongki berperan sebagai pengecer yang menjual sabu tersebut.
Baca juga: Empat Selebgram Ditangkap Terkait Promosi Judi Online, Termasuk Satu Remaja
Penolakan dan Bantahan Ammar Zoni
Dalam persidangan, Akri juga mengungkapkan bahwa keuntungan dari penjualan sabu tidak kembali sepenuhnya seperti yang dijanjikan. Dari Rp50 juta yang dijanjikan, hanya Rp22 juta yang kembali kepada Ammar.
Namun, Ammar Zoni membantah semua tuduhan yang disampaikan oleh Akri. Menurut Ammar, uang Rp50 juta tersebut dipinjam oleh Akri untuk modal usaha, bukan untuk bisnis narkotika.
"Ammar Zoni tidak mengakui tuduhan tersebut," tegas Khareza.
Penuntutan dan Sidang Lanjutan
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ammar Zoni dengan Pasal 114 Ayat (2) tentang narkotika. Sidang tuntutan kasus narkotika ini akan dilanjutkan minggu depan.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini