Jadwal SIM Keliling Hari Selasa Tersedia di Lima Titik ini.
By Cecep Mahmud
21 May 2024
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/lbjjakarta/public_html/post.php on line 221
[caption id="attachment_3168" align="aligncenter" width="300"]
Layanan SIM keliling di Jakarta pada hari Selasa tersedia di lima lokasi[/caption]
LBJ - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih memberikan kemudahan bagi warga Jakarta dengan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling. Pada hari Selasa ini, lima lokasi layanan tersebut tetap beroperasi untuk memberikan bantuan kepada pengendara yang membutuhkan.
Menurut informasi resmi dari TMC Polda Metro Jaya yang diterima di X, layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut adalah lokasi-lolos layanan SIM Keliling:
Baca juga: Mikrofon Rp25 Juta, Permintaan Tak Lazim SYL kepada Dirjen Perkebunan
Untuk memperpanjang SIM, warga diharuskan membawa dokumen seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, formulir permohonan, dan menjalani tes kesehatan di lokasi layanan.
Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi yang SIM-nya sudah habis masa berlakunya, mereka harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca juga: Ahmad Dhani Disiapkan Gerindra Jadi Calon Wali Kota Surabaya pada Pilkada 2024
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.***

LBJ - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih memberikan kemudahan bagi warga Jakarta dengan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling. Pada hari Selasa ini, lima lokasi layanan tersebut tetap beroperasi untuk memberikan bantuan kepada pengendara yang membutuhkan.
Menurut informasi resmi dari TMC Polda Metro Jaya yang diterima di X, layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut adalah lokasi-lolos layanan SIM Keliling:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca juga: Mikrofon Rp25 Juta, Permintaan Tak Lazim SYL kepada Dirjen Perkebunan
Untuk memperpanjang SIM, warga diharuskan membawa dokumen seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, formulir permohonan, dan menjalani tes kesehatan di lokasi layanan.
Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi yang SIM-nya sudah habis masa berlakunya, mereka harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca juga: Ahmad Dhani Disiapkan Gerindra Jadi Calon Wali Kota Surabaya pada Pilkada 2024
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini