Debt Collector Keroyok Wanita di Halaman Polsek Bukitraya, 4 Pelaku Ditangkap Polda Riau
By Shandi March
22 Apr 2025

Ilustrasi. Empat orang pelaku dari kelompok debt collector pengeroyok wanita di polsek Bukit Raya, telah ditangkap. (Foto:Freepik)
LBJ - Polda Riau bergerak cepat usai kasus viral pengeroyokan terhadap seorang wanita di halaman Polsek Bukitraya, Pekanbaru. Empat orang pelaku dari kelompok debt collector telah ditangkap terkait insiden yang terjadi pada Sabtu, 19 April 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengonfirmasi bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial A, MHAF, R, dan RS.
“Masih ada tujuh orang yang sedang kita cari. Kita akan temukan dan tangkap,” kata Kombes Asep saat konferensi pers pada Senin, 21 April 2025.
Kasus bermula ketika para debt collector hendak mengambil mobil milik korban berinisial RP. Cekcok pun terjadi dan semakin memanas saat korban mencoba kabur ke arah Jalan Parit Indah, namun malah diteriaki sebagai perampok.
Baca juga : Detik-Detik Wanita Dihajar Debt Collector di Halaman Polsek Bukit Raya, Ini Kata Kapolda Riau
Puncaknya, korban berlari masuk ke halaman Polsek Bukitraya, berharap mendapat perlindungan. Namun ironis, justru di tempat yang seharusnya aman, RP mengalami penganiayaan oleh para pelaku.
Polisi menyita beberapa barang bukti dalam pengusutan perkara ini. Termasuk mobil Toyota Calya milik korban yang rusak akibat aksi brutal, satu sepeda motor pelaku, serta sebuah tongkat besi yang diduga digunakan dalam penganiayaan.
“Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini di antaranya satu unit mobil Toyota Calya milik korban yang dirusak, satu sepeda motor yang digunakan pelaku, dan sebuah tongkat besi,” ujar Kombes Asep.
Dalam kasus ini, Polda Riau menegaskan bahwa tindakan para pelaku adalah bentuk premanisme. Eksekusi fidusia, menurut Asep, hanya bisa dilakukan oleh pemilik sah kendaraan dan harus berdasar putusan pengadilan.
Baca juga :Kejagung Ungkap Penyebab Direktur Jak TV Jadi Tersangka
Penarikan kendaraan dengan cara premanisme termasuk pelanggaran hukum.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini