Bawaslu Sebut Potensi Gugatan Hasil PSU Pilkada ke MK Masih Terbuka
By Cecep Mahmud
20 Apr 2025

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja. (tangkap layar)
LBJ - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menyampaikan bahwa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di beberapa daerah masih berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini didasarkan pada hasil pemantauan Bawaslu RI di delapan daerah yang melaksanakan PSU pada Sabtu (19/4/2025).
Menurut Bagja, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran selama pelaksanaan PSU yang berpotensi diajukan kandidat sebagai dasar gugatan.
Ia mencontohkan Kabupaten Serang terkait dugaan politik uang dan Kabupaten Pasaman terkait masalah kampanye. Kedua kasus ini masih dalam proses penanganan.
"Dari delapan daerah, ada satu daerah yang tadi disebutkan, yang Serang itu terkait politik uang. Masih dalam proses. Kemudian juga di Pasaman ini berkaitan dengan masalah kampanye yang masih dalam proses juga," ujar Bagja setelah meninjau pelaksanaan PSU Pilkada Pasaman, Sumatera Barat.
Untuk wilayah lain yang melaksanakan PSU, seperti Banjarbaru, Tasikmalaya, dan Parigi Moutong, Bagja mengaku masih menunggu laporan hasil pengawasan.
Kendati demikian, ia menilai bahwa dugaan-dugaan pelanggaran yang ada saat ini membuka peluang terjadinya sengketa hasil Pilkada di MK.
"Semoga tidak. Tapi bisa, bisa jadi. Jadi kemungkinan itu tetap ada ya. Dan digunakan juga hal seperti itu, kalau ada laporan, temuan. Itu yang pasti akan digunakan," ungkap Bagja.
Delapan daerah yang melaksanakan PSU pada hari yang sama meliputi Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat), dan Kabupaten Empat Lawang (Sumatera Selatan).
Selain itu, PSU juga digelar di Pilkada Tasikmalaya (Jawa Barat), Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur), Gorontalo Utara (Gorontalo), dan Bengkulu Selatan (Bengkulu).***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini