Bawaslu Sebut Politik Uang di PSU Pilkada Serang, 12 Orang Diperiksa, Temukan Duit Belasan Juta Rupiah
By Sitiayani
19 Apr 2025

Ilustrasi PSU Pilkada 2024. Foto: Instagram @ bawasluri
LBJ - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan dugaan politik uang atau money politics pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang, Banten.
Dugaan Politik Uang
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menerangkan, politik uang ditemukan Bawaslu berdasarkan hasil pengawasan dilakukan pada Jumat (18/4/2025) malam hingga pelaksanaan PSU pada hari ini, Sabtu (19/4/2025).
“Ada dugaan money politik di Kabupaten Serang,” jelas Bagja ditemui di Pasaman, Sumatera Barat, dikutip dari Kompas.com, Sabtu.
Bawaslu melalui Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memeriksa 12 orang diduga terlibat politik uang di Kabupaten Serang.
Barang bukti ditemukan di antaranya uang senilai Rp18.275.000. Uang tersebut diberikan kepada pemilih agar mencoblos pasangan calon tertentu.
Periksa 12 Orang
“Ada sejumlah barang bukti, ada total 12 orang yang kita periksa, sekarang masih berlanjut. Kemudian total barang bukti yang didapat, Rp 18.275.000,” kata Bagja.
Lebih mendalam, Bagja belum mengungkap pihak-pihak terlibat dugaan tindak pidana politik. Bawaslu masih mendalami.
Baca juga: KPK Buka Kunjungan Keluarga di Rutan Saat Paskah, 11 Tahanan Merayakan
Dua Paslon
PSU Pilkada Kabupaten Serang diikuti dua pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan pasangan nomor urut 2 Ratu Rachmatul Zakiyah-Najib Hamas.
Baca juga: PGN Sebut Tidak Ada Kebocoran Gas di Bekasi
PSU digelar berdasarkan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini