Bentrok Antarkelompok di Depok, 2 dari 7 Diamankan Jadi Tersangka, Utang Jadi Biang Keroknya
By Sitiayani
19 Apr 2025

Ilustrasi penangkapan. Foto: Freepik
LBJ - Polisi menangkap tujuh orang diduga terlibat bentrok antarkelompok di Jalan Raya Bogor, Depok, Jumat (18/4/2025). Hasil pemeriksaan, dua dari tujuh diamankan ditetapkan sebagai tersangka.
Dua Tersangka Bentrok Antarkelompok
“Diamankan 7 orang namun yang berhasil kami tetapkan menjadi tersangka sampai dengan hari ini 2 orang,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso Jumat.
Hasil pemeriksaan diketahui pemicu bentrok karena cekcok antara perusahaan penagih utang dengan anggota keluarga yang tak terima.
"Ada 6 orang datang ke kantor tersebut namun belum sampai dalam kantor, sudah terjadi cekcok dengan pegawai atau karyawan dari perusahaan tersebut," lanjutnya.
Masalah Utang
Keenam orang tersebut bertujuan mengurus kendaraan seorang anggota keluarga yang ditarik beberapa waktu lalu. Ujungnya terjadi pemukulan dan pengeroyokan.
Bambang menerangkan keributan melibatkan organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Depok. Setelah keributan berakhir, peristiwa itu beredar di grup WhatsApp (WA) ormas.
"Info itu beredar di grup ormas tersebut sehingga setelah peristiwa keributan yang pertama berakhir," ungkap dia.
Baca juga: Bocah Perempuan Bekasi Jadi Korban Tabrak Lari, Mayatnya Dibuang di Tumpukan Sampah
Sita Sajam
Selanjutnya, timbul keributan kedua dari grup WA tersebut. Massa berkumpul di lokasi namun tidak terjadi kontak fisik, pengerusakan, maupun korban jiwa.
Anggota polisi tiba di lokasi mengendalikan situasi dan mengamankan tujuh orang.
Baca juga: Polisi Tetapkan Dokter PPDS UI Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pornografi, Intip Korban Mandi
"Personel Perintis Presisi mengamankan seseorang yang membawa sajam. Terhadap orang ini kami sangkakan melakukan UU darurat dengan sajam," jelas Bambang. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini