Jan Hwa Diana Ngotot Tak Tahan Ijazah Karyawan, Wamenaker: Kami Tidak Dihargai!
By Shandi March
18 Apr 2025
.jpeg)
Momen Wamenaker Immanuel Ebenezer sidak ke CV Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana. (TikTok @cakj1)
LBJ — Aksi sidak Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer ke CV Sentosa Seal di Surabaya berubah panas ketika pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, menolak tuduhan penahanan ijazah karyawan. Diana bersikukuh tak melakukan pelanggaran meski mantan karyawan hadir langsung sebagai saksi.
"Saya gak nahan. Boleh orang memfitnah saya. Ini kan negara hukum," ujar Diana di hadapan Wamenaker, dikutip dari unggahan Instagram @cakj1.
Momen itu terjadi saat Wamenaker yang akrab disapa Noel, turun langsung untuk menindaklanjuti laporan adanya penahanan ijazah di perusahaan tersebut.
Ia bahkan menghadirkan Putri, eks karyawan yang mengaku ijazahnya ditahan. Namun, Diana tetap mengelak dan menuduh dirinya difitnah.
Baca juga : Heboh Perusahaan Tahan Ijazah dan Potong Gaji karena Salat Jumat di Surabaya
Inspeksi mendadak yang awalnya bertujuan memediasi, berubah jadi pernyataan tegas dari negara. Noel mengaku kecewa dengan sikap Diana yang dianggap tidak menunjukkan itikad baik.
"Tidak kooperatif. Kita sebagai negara tidak dihargai. Saya pikir Pak Wawali saja yang tidak dihargai. Saya juga tidak dihargai," ucap Noel lantang.
Pernyataan ini memperlihatkan ketegangan antara pemerintah dan pelaku usaha yang enggan transparan. Noel juga menyatakan ada banyak kejanggalan yang diduga sengaja ditutupi oleh pihak perusahaan.
Menimbang ketidakkooperatifan pihak CV Sentosa Seal, pemerintah pusat akhirnya memutuskan untuk membawa perkara ini ke ranah hukum. Noel menegaskan langkah ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak-hak pekerja.
Baca juga :Remaja Luka Kepala dan Dada Dibacok di Pasar Bogor, Pelaku Diringkus Sita Parang dan Pedang
Kasus ini menjadi sorotan publik sejak muncul laporan bahwa sejumlah karyawan CV Sentosa Seal tidak hanya mengalami penahanan ijazah, tetapi juga dugaan pemotongan gaji saat menjalankan ibadah Jumat. Pemerintah menilai praktik semacam itu melanggar prinsip-prinsip perburuhan dan hak asasi manusia.
Perusahaan yang bergerak di bidang suku cadang mobil itu telah dilaporkan ke DPRD Surabaya dan Kemenaker sejak pekan lalu. Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat di Komisi D DPRD Surabaya, ada 31 ijazah karyawan yang diduga ditahan oleh perusahaan.
Namun dalam setiap kesempatan, Jan Hwa Diana tetap menyangkal semua tuduhan. Ia beralasan bahwa tudingan itu tidak berdasar dan menyebut ada pihak-pihak yang sengaja merusak reputasi usahanya.
Penahanan dokumen pribadi dan pembatasan ibadah bukan hanya pelanggaran ketenagakerjaan, tapi juga bentuk pelecehan terhadap konstitusi.
Jika terbukti bersalah, CV Sentosa Seal terancam sanksi administratif hingga pidana. Kasus ini juga membuka mata publik bahwa praktik-praktik diskriminatif masih bisa terjadi di dunia kerja, bahkan di kota besar seperti Surabaya.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini