×
image

Eks Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi Gerbang Rumah Dinas Rp6,9 Miliar

  • image
  • By Shandi March

  • 18 Apr 2025

Eks Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Gerbang Rumah Dinas Rp6,9 Miliar .(Foto::Freepik-fabrikasimf)

Eks Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Gerbang Rumah Dinas Rp6,9 Miliar .(Foto::Freepik-fabrikasimf)


LBJ – Proyek megah gerbang rumah dinas jabatan Bupati Lampung Timur yang memakan anggaran hampir Rp7 miliar ternyata menyisakan aroma tak sedap. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Bupati Lampung Timur periode 2021–2025, M. Dawam Rahardjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah ditemukan oleh penyidik maka yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka," ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, di Bandarlampung, Kamis (18/4).

Pembangunan gerbang rumah jabatan yang semula digagas untuk memperindah ikon Kabupaten Lampung Timur justru menjadi ajang bancakan anggaran.

Proyek tersebut menghabiskan pagu sebesar Rp6,996 miliar dari APBD 2022, namun hasil pemeriksaan menunjukkan praktik markup dan pelaksanaan fiktif dalam beberapa bagian pekerjaan.

Baca juga : Dokter PPDS UI Dilaporkan ke Polisi, Diduga Rekam Mahasiswi saat Mandi

"Jadi pada pekerjaan tersebut terdapat penggelembungan atau markup. Kemudian pekerjaan tersebut bukan dilaksanakan secara menonjolkan suatu nilai seni yang harus khusus dilakukan oleh seorang seniman dan juga bukan merupakan suatu pekerjaan yang sifatnya fisik," lanjut Armen.

Selain Dawam, penyidik turut menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka:

  • MDW, ASN aktif di Kabupaten Lampung Timur
  • AC, direktur perusahaan penyedia jasa konstruksi
  • SS, direktur perusahaan konsultan perencana dan pengawas

Proyek ini melibatkan manipulasi administrasi dan penggunaan gambar desain dari seniman asal Bali tanpa pelibatan langsung, demi menjustifikasi anggaran tinggi.

Kasus bermula saat Pemerintah Kabupaten Lampung Timur di awal 2021 merencanakan pembangunan ikon daerah, terinspirasi dari patung tugu di daerah lain. Dawam memerintahkan MDW untuk segera mengatur perencanaan proyek.

Baca juga : Asal Duit Palsu Sekar Arum dari Pegawai Nonaktif Garuda, Ngakunya Diberi Gratis

"Untuk merencanakan hal tersebut mantan Bupati Lampung Timur MDR memerintahkan MDW selaku salah satu Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan perencanaan," papar Armen.

SS kemudian meminjam perusahaan untuk mengajukan diri sebagai konsultan, dan proyek disusun seolah-olah pekerjaan fisik biasa, padahal memerlukan keahlian khusus karena unsur seni yang tinggi.

Tender Diatur, Pemenang Ditentukan

Menurut penyidik, MDW atas perintah MDR meminta pelelangan dipercepat dengan menitipkan CV milik AC sebagai pemenang tender. Setelah menang, perusahaan AC malah menyerahkan pengerjaan ke pihak ketiga tanpa kontrol kualitas.

Pekerjaan tersebut akhirnya dimenangkan oleh CV GTA yang direkturnya merupakan AC. Kemudian tersangka AC selaku direkturnya kemudian pekerjaan tersebut didiskon kepada perusahaan lain.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,8 miliar dalam proyek ini.

Meski proyek ini semula dikemas sebagai bagian dari estetika dan kebanggaan daerah, Kejati menilai adanya upaya sistematis mengakali proses hukum dan administrasi anggaran.

PPK tersebut menyiapkan kegiatan itu seolah-olah pekerjaan tersebut adalah konstruksi. Padahal kenyataannya pekerjaan tersebut merupakan hal yang memerlukan keahlian khusus.

Kejaksaan kini memeriksa lebih lanjut aliran dana serta pihak-pihak yang ikut menikmati hasil korupsi proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post