Total Delapan Tersangka Terjerat Kasus Suap Vonis Lepas Ekspor CPO
By Cecep Mahmud
16 Apr 2025

Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar, saat mengumumkan penetapan tersangka dari pihak swasta. (tangkap layar)
LBJ - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan suap di balik vonis lepas terhadap tiga korporasi terdakwa dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Hingga saat ini, total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Informasi ini dirangkum dari berbagai sumber pada Rabu (16/4/2025).
Kasus ini bermula ketika tiga korporasi menjadi terdakwa dalam kasus korupsi minyak goreng (migor). Ketiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Sidang perkara ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Jaksa penuntut umum kemudian menuntut ketiga korporasi dengan denda uang pengganti yang jumlahnya signifikan. Permata Hijau Group dituntut denda Rp 937 miliar, Wilmar Group Rp 11,8 triliun, dan Musim Mas Group Rp 4,8 triliun.
Namun, majelis hakim dalam sidang putusan pada 19 Maret 2025 menjatuhkan vonis onslag atau lepas kepada ketiga terdakwa korporasi tersebut.
Baca juga: Kronologi Penyerahan Suap Rp 60 Miliar dalam Kasus Ekspor CPO
Kerja penyelidikan Kejagung kemudian mengungkap adanya dugaan suap yang melibatkan hakim dan pengacara terkait vonis lepas ini.
Delapan tersangka yang telah ditetapkan terbagi dalam dua klaster, yaitu pemberi dan penerima suap. Jika dirinci lebih lanjut, para tersangka ini berasal dari tiga kategori: hakim, pengacara, dan pihak swasta.
Klaster Tersangka Hakim
Klaster ini terdiri dari empat orang hakim. Salah satunya adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN).
Saat peristiwa ini terjadi, Arif menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Arif diduga memegang peran kunci dalam vonis lepas tiga korporasi. Ia diduga mematok tarif suap sebesar Rp 60 miliar untuk memuluskan vonis lepas tersebut.
"Jadi MAN saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan telah menerima, diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, pada 12 April 2025.
Baca juga: Bongkar Mafia Peradilan, Kejagung Tegaskan Komitmen Jaga Kepercayaan Publik
Uang suap Rp 60 miliar tersebut diduga dibagi oleh Arif kepada tiga hakim yang mengadili perkara korporasi migor. Ketiga hakim itu adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharudin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).
Total pemberian suap dari Arif kepada ketiga hakim ini diduga terjadi dua kali, yaitu Rp 4,5 miliar untuk pemberian pertama dan Rp 18 miliar untuk pemberian kedua, sehingga total mencapai Rp 22,5 miliar.
Selain hakim, satu panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernama Wahyu Gunawan (WG) juga menjadi tersangka dalam klaster ini. Ia diduga berperan sebagai perantara suap dari pihak pengacara kepada Muhammad Arif Nuryanta.
Klaster Tersangka Pengacara
Kejagung juga menetapkan dua orang pengacara sebagai tersangka. Mereka adalah Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto Bakri (AR). Keduanya merupakan pengacara dari tiga korporasi terdakwa dan diduga berperan sebagai pemberi suap kepada hakim.
Kejagung mengungkap bahwa dugaan suap ini bermula saat Ariyanto bertemu dengan Muhammad Arif Nuryanta untuk membahas pengurusan perkara korporasi migor. Ariyanto menyanggupi permintaan suap Rp 60 miliar dari Arif agar vonis lepas dapat dikabulkan.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pertemuan Ariyanto dan Arif difasilitasi oleh Wahyu Gunawan. Awalnya, pihak Ariyanto menyiapkan Rp 20 miliar, namun jumlah tersebut diminta ditambah tiga kali lipat oleh Arif Nuryanta.
"MAN mengiyakan dengan ada penambahan dan disanggupi oleh AR (Ariyanto) dan kemudian terjadi transaksi ya, dan yang menyerahkan adalah WG dari AR ke MAN," terang Harli pada 15 April 2025.
Baca juga: Terseret Kasus Suap CPO, Zarof Ricar Sebut Fitnah dan Tak Kenal Pengacara Tersangka
Klaster Swasta
Dalam konferensi pers terbaru Kejagung pada 15 April 2025, satu orang ditetapkan sebagai tersangka baru. Ia adalah Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Syafei diduga berperan sebagai pihak yang menyiapkan dana suap Rp 60 miliar dari Wilmar Group. Uang suap tersebut diserahkan melalui Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri untuk diberikan kepada para hakim.
Qohar menjelaskan bahwa Syafei menyanggupi permintaan Rp 60 miliar dan menyiapkan uangnya dalam bentuk mata uang asing. Syafei juga menghubungi Marcella untuk memberitahukan kesiapan dana.
Marcella kemudian mengarahkan Syafei kepada Ariyanto hingga terjadi pertemuan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, untuk penyerahan uang. Uang Rp 60 miliar itu kemudian diantarkan oleh Ariyanto ke rumah panitera Wahyu Gunawan, yang selanjutnya diserahkan kepada Arif.
"Saat penyerahan uang tersebut, Arif memberikan uang kepada Wahyu Gunawan sebanyak USD 50 ribu (setara Rp 839,9 juta)," terang Qohar.
Kedelapan tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Salemba. Kejagung menegaskan bahwa penyidikan kasus suap vonis lepas tiga korporasi migor masih akan terus berlanjut.
Berikut daftar lengkap delapan tersangka kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi migor:
- Muhammad Arif Nuryanta (MAN)
- Djuyamto (DJU)
- Agam Syarif Baharudin (ASB)
- Ali Muhtarom (AM)
- Wahyu Gunawan (WG)
- Marcella Santoso (MS)
- Ariyanto Bakri (AR)
- Muhammad Syafei (MSY)
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini