Kronologi Penyerahan Suap Rp 60 Miliar dalam Kasus Ekspor CPO
By Cecep Mahmud
16 Apr 2025

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan kronologi penyerahan suap Rp 60 miliar. (tangkap layar)
LBJ - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan kronologi penyerahan uang suap senilai Rp 60 miliar dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO). Uang suap tersebut diduga diberikan agar terdakwa dalam kasus ini mendapatkan vonis lepas atau ontslag.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan rangkaian peristiwa ini dalam konferensi pers pada Selasa (15/4/2025) malam. Konferensi pers berlangsung di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan.
Abdul Qohar menyampaikan kronologi secara rinci untuk menghindari kesalahpahaman. Beberapa pihak yang terlibat dalam kronologi ini adalah Ariyanto (AR), pengacara korporasi terdakwa; Marcella Santoso (MS), pengacara korporasi; Wahyu Gunawan (WG), panitera muda PN Jakarta Utara; Muhammad Arif Nuryanta (MAN), hakim; Ali Muhtarom (AM), hakim; dan Muhammad Syafei (MSY), Social Security Legal Wilmar Group.
Pembicaraan mengenai pemberian gratifikasi kepada hakim bermula antara pengacara Ariyanto (AR) dan panitera muda Wahyu Gunawan (WG).
Baca juga: Kejagung Tetapkan Satu Tersangka dari Wilmar Group dalam Kasus Suap Ekspor CPO
WG menyampaikan kepada AR bahwa perkara korupsi minyak goreng ini perlu "diurus". Jika tidak, terdakwa berpotensi mendapatkan vonis berat.
WG meminta AR untuk menyiapkan dana pengurusan perkara tersebut. AR kemudian menyampaikan permintaan ini kepada rekannya, pengacara Marcella Santoso (MS).
MS menginformasikan bahwa WG dapat membantu pengurusan perkara migor ini. MS selanjutnya menyampaikan informasi ini kepada Muhammad Syafei (MSY) dari Wilmar Group.
Dua pekan berselang, hakim Ali Muhtarom (AM) dihubungi oleh panitera muda WG. Pengacara AR kemudian meminta rekannya, MS, untuk menyiapkan dana awal sebesar Rp 20 miliar.
Selanjutnya, AR, WG, dan hakim Muhammad Arif Nuryanta (MAN) bertemu di sebuah rumah makan seafood di Kelapa Gading, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, MAN menaikkan permintaan dana. Ia meminta agar uang Rp 20 miliar dikalikan tiga.
Baca juga: Terseret Kasus Suap CPO, Zarof Ricar Sebut Fitnah dan Tak Kenal Pengacara Tersangka
"Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Arif Nuryanta menyatakan bahwa perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas. Ini sebagai permintaan pertama tadi kepada WG, dan ini jawabannya, tetapi bisa diputus ontslag (vonis lepas -red) Dan yang bersangkutan dalam hal ini MAN atau Muhmmad Arif Nuryanta meminta agar uang Rp 20 M tersebut dikalikan 3 sehingga jumlahnya total Rp 60 M," jelas Abdul Qohar.
Panitera WG kemudian menyampaikan permintaan Rp 60 miliar ini kepada pengacara AR. Pihak korporasi Wilmar Group melalui MSY menyetujui jumlah tersebut.
Uang suap rencananya akan diserahkan dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Proses penyerahan uang melibatkan parkiran di kawasan SCBD. Uang itu kemudian berpindah tangan ke panitera, dan akhirnya diterima oleh hakim.
Tiga hari setelah kesepakatan, MSY menghubungi pengacara MS untuk memberitahukan bahwa uang Rp 60 miliar telah siap. Uang tersebut kemudian diantar ke kawasan SCBD Jakarta Selatan.
Baca juga: Mahkamah Agung Berhentikan Sementara Empat Hakim Tersangka Suap Kasus CPO
"Setelah ada komunikasi antara AR dengan MSY, kemudian AR bertemu dengann MSY di parkiran SCBD," ungkap Abdul Qohar.
Selanjutnya, MSY dari pihak korporasi menyerahkan uang tersebut kepada pengacaranya, AR. AR kemudian mengantarkan uang suap itu ke rumah panitera WG yang berada di klaster Eboni, Cilincing, Jakarta Utara.
"Uang tersebut oleh WG diserahkan kepada MAN (hakim -red), dan saat penyerahan tersebut, MAN atau Muhammad Arif Nuryanta memberikan uang kepada WG sebanyak 50 ribu USD," pungkas Abdul Qohar.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini