Kejagung Tetapkan Satu Tersangka dari Wilmar Group dalam Kasus Suap Ekspor CPO
By Cecep Mahmud
16 Apr 2025

Muhammad Syafei (MSY), yang menjabat sebagai Social Security Legal Wilmar Group ditetapkan sebagai tersangka. (tangkap layar)
LBJ - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO). Tersangka tersebut adalah Muhammad Syafei (MSY), yang menjabat sebagai Social Security Legal Wilmar Group. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kejagung pada Selasa (15/4/2025).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers. Konferensi pers diadakan di Gedung Kejagung, Jakarta.
"Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY," ujar Abdul Qohar.
Ia menjelaskan bahwa MSY diduga kuat sebagai pihak yang menyiapkan dana suap sebesar Rp 60 miliar. Dana tersebut ditujukan untuk penanganan perkara ekspor CPO di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca juga: Juru Parkir Liar Pasar Tanah Abang Pasang Tarif Rp60 Ribu per Mobil Dibekuk Polisi
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Muhammad Syafei langsung ditahan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Agung. Masa penahanan awal ditetapkan selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka lain dalam kasus ini. Kasus ini terkait dugaan suap vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Para tersangka sebelumnya termasuk Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta. Selain itu, ada Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG).
Kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, juga ditetapkan sebagai tersangka. Tiga majelis hakim yang menangani perkara ini juga menjadi tersangka. Mereka adalah Djuyamto (ketua majelis), Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom (anggota).
Baca juga: Waspada! Ponsel Wanita Dijambret Saat Edit Pekerjaan di Jalan Kepala Gading Jakut
Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap sebesar Rp 60 miliar. Sementara itu, tiga hakim majelis diduga menerima uang suap senilai Rp 22,5 miliar.
Suap tersebut diduga diberikan dengan tujuan agar majelis hakim memberikan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging dalam kasus ekspor CPO.
Vonis lepas adalah putusan hakim yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini