×
image

DPR Dukung Koster Larang Air Minum Kemasan Plastik Kecil di Bali

  • image
  • By Shandi March

  • 15 Apr 2025

Gubernur Bali, Wayan Koster melarang produksi air minum dalam kemasan (AMDK) plastik sekali pakai berukuran di bawah satu liter. (X@PDI_Perjuangan)

Gubernur Bali, Wayan Koster melarang produksi air minum dalam kemasan (AMDK) plastik sekali pakai berukuran di bawah satu liter. (X@PDI_Perjuangan)


LBJ - Gubernur Bali I Wayan Koster resmi meluncurkan kebijakan kontroversial namun progresif: melarang produksi air minum dalam kemasan (AMDK) plastik sekali pakai berukuran di bawah satu liter. Tak sedikit yang merespons keras, namun suara dukungan menguat dari parlemen, khususnya Komisi VII DPR RI.

Anggota Komisi VII Putra Nababan dari Fraksi PDIP menyebut kebijakan Koster berangkat dari kesadaran lingkungan yang konsisten.

“Pak Koster sudah melakukannya sejak lima tahun yang lalu dan dilakukan secara bertahap dengan pertimbangan pelestarian ekosistem alam, manusia, dan kebudayaan berdasarkan pada nilai kearifan lokal,” ujarnya, Senin (14/4).

Putra menilai larangan ini bukan hanya soal plastik, tetapi soal membangun kesadaran kolektif warga Bali terhadap keberlanjutan alam dan pariwisata. Ia menegaskan, sampah plastik sudah jadi masalah serius yang menggerogoti ekosistem Bali.

Baca juga : DPR Minta RSHS Bertanggung Jawab Atas Kasus Kekerasan Seksual Dokter Residen

Mengapa kebijakan ini dianggap penting? Bagi Bane Raja Manalu, anggota DPR lainnya, peraturan ini justru membuka peluang kreativitas masyarakat dan industri.

“Akan banyak hal baik dan kreatif yang lahir setelah kebijakan ini dilakukan. Masyarakat akan lebih terbiasa menggunakan tumbler. Beralih dari kemasan sekali pakai ke kebiasaan isi ulang,” ungkapnya optimistis.

Samuel Wattimena mengapresiasi langkah awal tersebut, namun menekankan pentingnya kebijakan lanjutan yang menyentuh seluruh rantai pengelolaan sampah—dari hulu hingga hilir.

Ia juga menyebut edukasi 3R (reduce, reuse, recycle) perlu digencarkan agar efeknya tidak sekadar simbolik. “Butuh sinergi, kolaborasi dan komitmen bersama dalam mewujudkan provinsi Bali bebas dari sampah plastik,” tegasnya.

Baca juga : Armuji Dilaporkan Penipuan, Anggota DPR Desak Polda Jatim Tidak Lindungi Pihak yang Salah

Koster dengan santai menjawab isu yang berembus di pusat soal kebijakannya. Ia menyatakan siap memberikan penjelasan kepada Kementerian Perindustrian bila diminta, namun menegaskan tidak ada kewajiban untuk koordinasi dengan pemerintah pusat.

“Kalau dipanggil saya datang dan saya akan jelaskan,” ujar Koster di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (14/4).

Surat Edaran larangan AMDK plastik di bawah 1 liter sudah diteken sejak awal tahun 2025, dan kini mulai diberlakukan secara bertahap. Dengan dukungan politik yang menguat, kebijakan ini diprediksi menjadi cetak biru regulasi lingkungan daerah lainnya.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post