Terseret Kasus Suap CPO, Zarof Ricar Sebut Fitnah dan Tak Kenal Pengacara Tersangka
By Cecep Mahmud
15 Apr 2025

Zarof Ricar angkat bicara terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan suap pengaturan vonis ontslag atau lepas kasus korupsi CPO. (tangkap layar)
LBJ - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar angkat bicara terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan suap pengaturan vonis ontslag atau lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Zarof dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah. Hal ini disampaikan Zarof usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (14/4/2025).
Zarof mengaku tidak mengetahui perihal barang bukti elektronik yang diklaim oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ditemukan selama proses penyidikan perkaranya.
Barang bukti tersebut disebut menjadi petunjuk awal terungkapnya dugaan suap vonis lepas ini. Ia menyangkal keberadaan bukti elektronik tersebut dalam kasusnya.
"Nggak ada, nggak ada sama sekali," tegas Zarof.
Baca juga: Mahkamah Agung Berhentikan Sementara Empat Hakim Tersangka Suap Kasus CPO
Lebih lanjut, Zarof menyatakan tidak mengenal pengacara Marcella Santoso, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas ini.
Ia menilai pernyataan Kejagung yang menyebut kasus ini bermula dari barang bukti elektronik dalam perkaranya sebagai fitnah yang keji.
"Nggak (kenal Marcella), cuman saya tahu namanya ya, tapi nggak kenal. Jahat banget itu," ujarnya.
"Fitnahnya itu loh," imbuh Zarof.
Perkara yang menyeret nama Zarof bermula dari vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Ibunda Ronald, Meirizka Widjaja, berupaya agar anaknya divonis bebas.
Ia kemudian meminta bantuan pengacara bernama Lisa Rachmat. Lisa Rachmat selanjutnya menghubungi Zarof Ricar untuk mencari hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dapat memutus bebas Ronald Tannur.
Dalam kasus ini, Zarof Ricar diduga berperan sebagai makelar perkara yang menghubungkan pihak pemberi suap dengan hakim. Dalam pengembangan kasus, Kejaksaan Agung menemukan sejumlah bukti dugaan gratifikasi.
Baca juga: Tom Lembong Percaya Tuhan Usai Hakim Anggota Tersangka Suap
Dari sinilah kemudian terungkap informasi mengenai dugaan pemberian suap dari Marcella Santoso kepada hakim yang mengadili kasus korupsi minyak goreng.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik menduga adanya indikasi ketidakberesan setelah putusan ontslag dalam kasus korupsi CPO.
Saat menangani perkara suap terkait vonis bebas Ronald Tannur di Surabaya, penyidik juga memperoleh informasi mengenai nama Marcella Santoso.
"Bukan dalam perkara (Ronald) Tannur tapi ZR (Zarof Ricar)," tegas Harli dalam konferensi pers pada Sabtu (12/4/2025).
Dalam kasus dugaan suap vonis lepas ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah Muhammad Arif Nuryanto (Ketua PN Jakarta Selatan), Marcella Santoso dan Ariyanto (pengacara), Wahyu Gunawan (panitera muda PN Jakarta Utara), hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtarom, serta hakim Djuyamto.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan fakta dan bukti bahwa Marcella Santoso dan Ariyanto diduga memberikan suap atau gratifikasi kepada Muhammad Arif Nuryanto sebesar Rp 60 miliar terkait putusan ontslag tersebut. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kejagung pada Sabtu (12/4).
Dengan bantahan dari Zarof Ricar, kasus dugaan suap vonis lepas ini akan terus bergulir di pengadilan. Pihak Kejaksaan Agung diyakini akan terus mendalami bukti-bukti yang ada untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus yang mencoreng citra penegakan hukum di Indonesia ini.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini