×
image

Rumah Dijadikan Pabrik Miras di Tangerang Digerebek, 200 Botol Isi Ciu Siap Edar Disita, Satu Orang Diamankan

  • image
  • By Sitiayani

  • 15 Apr 2025

Ilustrasi minuman keras (miras). Foto: Freepik

Ilustrasi minuman keras (miras). Foto: Freepik


LBJ - Polisi menggerebek rumah dua lantai dijadikan tempat produksi minuman keras (miras) jenis ciu di Kecamatan Periuk, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat (11/4/2025). Hasil penyisiran di lokasi, petugas menyita ratusan botol berisi ciu dan sejumlah alat produksi ciu.

Rumah Produksi Miras Ciu Digerebek

"Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan sebanyak 200 botol ciu ukuran 200 ml (mililiter) siap untuk diedarkan," jelas Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).

"Tiga galon berisi ciu, peralatan memasak dan pengolahan (fermentasi) seperti drum dan paralon yang ditemukan di kamar, dapur dan ruangan atas rumah berlantai dua ini," lanjutnya.

Baca juga: Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Terkubur di Tanah Kosong Tangerang, Tangan ‘Nyembul’ ke Permukaan

Seorang Pria Diamankan

Seorang pria berinisial CH alias Alvin (43) diamankan. Dari keterangannya diketahui ciu diproduksi sejak tahun 2022 hingga bulan ini. Sebulan, pelaku bisa memproduksi 100 botol ciu ukuran 200 ml.

"Peredaran miras jenis ciu ini di Tangerang Raya bila dikalkulasi (pendapatan) telah mencapai puluhan juta rupiah," ungkapnya.

Data kepolisian, kata Zain, pelaku sebagian tindak kriminal berada di bawah mengaruh miras. Karenanya, Zain berjanji akan memberantas peredaran miras, termasuk home industry miras.

Baca juga: Mantan Artis Sekar Arum Widara Berbelit-belit Soal Sumber Upal Ratusan Juta Rupiah, Pilih Bungkam

Oleh polisi, pelaku dijerat kasus industri minuman keras tanpa izin, Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post