Dua Polisi Gagal Jadi Perwira karena Terlibat Jaringan Narkoba Freddy Pratama
By Shandi March
15 Apr 2025

Ilustrasi. Dua Polisi Gagal Jadi Perwira karena Terlibat Jaringan Narkoba Freddy Pratama. (Foto:Freepik)
LBJ – Impian dua polisi Makassar untuk mengenakan pangkat perwira kandas di tengah jalan. Bukan karena gagal ujian atau pelanggaran disiplin biasa, melainkan karena mereka terseret dalam jaringan narkoba internasional milik buronan kelas kakap: Freddy Pratama.
Keduanya, Bripka Sofian Arman Baraila dan Bripka Widiyanto, secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.
"Anggota polrestabes yang dua ini terlibat jaringan narkoba (Freddy Pratama) dan satunya disersi cukup lama sehingga kita PTDH juga," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana kepada wartawan, Senin (14/4).
Baca juga : Rp60 Miliar untuk Vonis Lepas? Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Lepas 3 Terdakwa Korporasi Suap CPO
Mereka diduga menerima sogokan dari Freddy saat masih menjalani pendidikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP).
“Mereka menerima sogokan uang untuk peredaran narkoba pada saat mereka sekolah (calon perwira),” ujar Kombes Pol Arya Perdana.
Kapolrestabes Makassar menyebut ada tiga anggota yang dipecat. Dua karena terlibat dalam jaringan narkoba Freddy Pratama, satu lainnya karena membolos kerja dalam waktu lama.
Satu nama tambahan, Bripka Syafaruddin Prawira Negara, dicopot karena desersi. Namun sorotan publik justru tertuju pada dua rekan seangkatannya yang sedang menjalani proses pelantikan sebagai perwira.
Baca juga : Dokter Residen Priguna Akui Satu Kali Pemerkosaan, Polisi Dalami Dugaan Korban Lain
Dugaan keterlibatan keduanya terungkap saat mereka menjalani pendidikan SIP dan menunggu pelantikan resmi pada Rabu (4/10). Namun, proses kenaikan pangkat itu langsung dibatalkan begitu indikasi keterlibatan dalam jaringan Freddy muncul ke permukaan.
Insiden ini terjadi di wilayah kerja Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, yang jadi salah satu simpul penyebaran jaringan narkoba Freddy Pratama tahun 2023.
Meski keduanya telah diberhentikan dari institusi, Arya memastikan proses hukum tidak berhenti di situ.
“Pengembangan pasti, untuk penyidikannya tetap berjalan. Kalau dari polres kan kode etik, kalau pidananya kan dari satuan yang menangani,” jelasnya.
Baca juga : Belum P21, Jaksa Periksa Berkas Kasus Anak Majikan Bunuh Satpam Rumah Mewah di Bogor
Pemberhentian etik memang bukan akhir dari segalanya. Kasus pidana tetap bergulir di meja penyidik, dan pihak berwenang terus menelusuri akar jaringan Freddy di wilayah timur Indonesia.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini