×
image

Belum P21, Jaksa Periksa Berkas Kasus Anak Majikan Bunuh Satpam Rumah Mewah di Bogor

  • image
  • By Sitiayani

  • 14 Apr 2025

Tersangka Abraham Michael kenakan seragam tahanan, Senin (20/1/2025). Foto: Istimewa

Tersangka Abraham Michael kenakan seragam tahanan, Senin (20/1/2025). Foto: Istimewa


LBJ - Polisi telah menyerahkan berkas kasus anak majikan membunuh satpam rumah di Jalan Lawanggintung, Bogor Selatan, Kota Bogor, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.

Berkas Pembunuhan Diperiksa Jaksa

"Belum (pelimpahan), masih pengiriman berkas kembali ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," jelas Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi, Senin (14/4/2025).

Kasi Intel Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha mengatakan, berkas kasus atas nama tersangka Abraham Michael (26) sudah diterima. Pihak Kejari Kota Bogor masih meneliti berkas tersebut. Berkas belum P21 atau belum lengkap

"Berkas Perkara sudah kita terima. Masih diteliti oleh JPU," jelas Sigit.

Bila berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU, maka tahap selanjutnya proses penanganan perkara dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti dari kepolisian kepada JPU. Tahap ini disebut Tahap II Kejaksaan. 

Baca juga: Mantan Artis Sekar Arum Widara Berbelit-belit Soal Sumber Upal Ratusan Juta Rupiah, Pilih Bungkam

Sakit Hati Bantai Korban

Sebagai informasi, Abraham Michael ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh satpam rumahnya bernama Septian (39) pada Jumat (17/1/2025) malam. Korban menderita 22 tusukan dan 1 gorokan menggunakan pisau baru dibeli tersangka.

Abraham sakit hati karena korban kerap melapor kepada ibunya. Tersangka dilaporkan sering pulang malam.

Oleh polisi, Abrahan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Lakukan Perlawanan, Pengendara Motor di Bekasi Dibacok Begal Siang Hari, Bahu Kanan Terluka

Penerapan pasal pembunuhan berencana berdasarkan keterangan saksi, bukti-bukti dan reka ulang. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post