Mahkamah Agung Berhentikan Sementara Empat Hakim Tersangka Suap Kasus CPO
By Cecep Mahmud
14 Apr 2025

Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto, menyatakan akan memberhentikan sementara keempat hakim terlibat suap CPO. (tangkap layar yt)
LBJ - Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah tegas menyusul penetapan empat hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
MA menyatakan akan memberhentikan sementara keempat hakim tersebut dari jabatannya. Keputusan ini disampaikan oleh Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto, dalam konferensi pers pada Senin (14/4/2025).
"Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara," ujar Yanto.
Langkah ini merupakan salah satu dari 10 sikap resmi MA terkait kasus yang mencoreng citra lembaga peradilan tersebut. Pemberhentian sementara ini akan berlaku hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Baca juga: Hakim Djuyamto Bagikan Uang Suap Rp 18 Miliar di Depan Bank
Jika terbukti bersalah, MA tidak segan untuk memberhentikan para hakim tersebut secara tetap.
Keempat hakim yang diberhentikan sementara adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, serta hakim PN Jakarta Pusat Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, dan hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto.
Mereka diduga menerima suap dengan total nilai Rp 22,5 miliar dari pihak terkait perkara korupsi CPO.
Tindakan tegas MA ini menunjukkan komitmen lembaga tertinggi peradilan tersebut dalam menjaga integritas dan memberantas praktik korupsi di lingkungan pengadilan.
Selain memberhentikan sementara, MA juga membentuk satuan tugas khusus (satgasus) untuk mengevaluasi kedisiplinan dan kinerja hakim di wilayah hukum Jakarta. MA juga berencana menerapkan sistem penunjukan majelis hakim secara robotik untuk meminimalisir potensi korupsi.
Baca juga: Tom Lembong Percaya Tuhan Usai Hakim Anggota Tersangka Suap
Keputusan MA untuk memberhentikan sementara para hakim tersangka ini diharapkan dapat memberikan pesan yang jelas bahwa lembaga peradilan tidak akan menoleransi tindakan korupsi.
Langkah ini juga menjadi respons cepat atas penetapan tersangka oleh Kejagung, menunjukkan adanya sinergi dalam penegakan hukum. Masyarakat menantikan proses hukum selanjutnya untuk mengungkap tuntas kasus suap yang melibatkan aparat penegak hukum ini.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini