×
image

Sejoli di Tangsel Buang Janin Bayi Takut Hubungan Gelap Terungkap, Tiga Kali Aborsi

  • image
  • By Sitiayani

  • 13 Apr 2025

Ilustrasi janin bayi. Foto: Freepik

Ilustrasi janin bayi. Foto: Freepik


LBJ - Seorang pria tertangkap basah membuang janin bayi di Jalan Emerald Boulevard, Bintaro, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, pada Rabu (9/4/2025) malam, sekitar pukul 21.25 WIB.

Ketahuan Buang Janin Bayi

Melihat video pendek diunggah akun Instagram @tangsel.info, terlihat pria tersebut berjongkok di pinggir jalan memegang kantong kresek warna hitam diduga berisi janin. Seorang sekuriti menginterogasinya.

“Ini orang buang bayi (janin), empat bulan. Di Emerald Boulevard,” ucap perekam video dalam rekaman tersebut.

Dua Pelaku DIamankan

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua pelaku, laki-laki dan perempuan. Keduanya digelandang ke kantor polisi menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Berikut janin yang sudah terbungkus kain putih dan terbungkus plastik hitam,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (11/4/2025).

Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren, AKP Junaedi menerangkan kedua pelaku pembuang janin bayi tidak terikat hubungan pernikahan. AT dan SGS menjadi sepasang kekasih sejak 2024. AT diketahui sudah memiliki istri sedang pisah ranjang.

Baca juga: Komplotan Begal Bermodus Open BO Dikepung Dikejar Warga Tanjung Priok, Pelaku Bawa Senpi

Khawatir Hubungan Gelap Terungkap

Dari pengakuan pelaku diketahui SGS panik mengetahui berbadan dua hasil hubungan terlarang dengan AT. Berbagai cara dilakukan keduanya untuk menggugurkan kandungan SGS karena takut ketahuan keluarga.

“Takut ketahuan dan malu terhadap keluarganya akibat hubungan gelapnya,” ungkap Junaedi.

TIga Kali Aborsi

Upaya menggugurkan janin dilakukan SGS hingga tiga kali. Pertama pada Januari 2025, SGS menelan dua butir obat dibeli secara online. Usahanya gagal.

Aborsi kedua pada Maret 2025 dengan menaikkan dosis obat menjadi delapan butir dibeli seharga Rp700.000. Lagi-lagi gagal.

Upaya ketiga saat aksinya tertangkap basah. SGS mengonsumsi obat yang sama ditambah empat butir pada pukul 01.00 WIB.

Saat itu, SGS memotong tali pusar janinnya kemudian dibungkus AT menggunakan kain putih lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam.

Baca juga: Remaja Penjual Kerupuk Keliling di Makassar Diperkosa Pria Misterius Dijanjikan Baju Baru, Tangan Diikat Mulut Dibekap

Terancam 12 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.

Oleh polisi, AT dan SGS dijerat dengan Pasal 77A Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 346 dan 348 KUHP, serta Pasal 427 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penyidik menyita barang bukti diantaranya centong nasi, gunting hitam, sisa obat penggugur, sepeda motor, dan dua ponsel milik pelaku. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post