×
image

Kasus Suap Ketua PN Jaksel Terungkap dari Pengembangan Perkara Ronald Tannur

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 13 Apr 2025

Abdul Qohar menjelaskan bahwa dalam pengembangan perkara di PN Surabaya, penyidik menemukan dugaan aliran dana yang mengarah ke PN Jakarta Pusat. (tangkap layar yt)

Abdul Qohar menjelaskan bahwa dalam pengembangan perkara di PN Surabaya, penyidik menemukan dugaan aliran dana yang mengarah ke PN Jakarta Pusat. (tangkap layar yt)


LBJ - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa kasus dugaan suap yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, merupakan hasil pengembangan dari kasus suap majelis hakim perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar. Konferensi pers berlangsung di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, pada Sabtu (12/4/2025).

Abdul Qohar menjelaskan bahwa dalam pengembangan perkara di PN Surabaya, penyidik menemukan dugaan aliran dana yang mengarah ke PN Jakarta Pusat.

Aliran dana ini terkait dengan kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi besar. Korporasi tersebut adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Baca juga: Terlibat Kasus Suap Ketua PN Jakarta Selatan Miliki Harta Senial Rp 3,1 Miliar

Menindaklanjuti dugaan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di Jakarta. Penggeledahan dilakukan di lima lokasi pada Jumat (11/4/2025).

"Kemudian, pada tanggal 12 April 2025, penyidik kembali melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Jakarta, dan malam hari ini juga, di beberapa wilayah di luar Jakarta," kata Qohar.

Dalam keterangannya, Qohar menyebutkan bahwa Arif diduga menerima suap senilai Rp 60 miliar. Uang tersebut berasal dari advokat bernama Marcella Santoso dan Ariyanto. Suap ini diduga bertujuan untuk mengatur putusan perkara agar menyatakan bahwa perbuatan tiga korporasi terdakwa bukanlah tindak pidana atau onslag.

Penyerahan uang Rp 60 miliar ini diduga dilakukan melalui Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. Qohar menyebut Wahyu Gunawan sebagai salah satu orang kepercayaan Arif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pengembangan kasus ini tidak terkait dengan dugaan aliran dana dari mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang juga terlibat dalam kasus Ronald Tannur.

Baca juga: Kronologi Kasus Suap Ketua PN Jaksel Terkait Korupsi Ekspor CPO

Harli menjelaskan bahwa kecurigaan penyidik muncul setelah putusan onslag terhadap tiga korporasi tersebut. Penyidik menduga adanya indikasi ketidakmurnian dalam putusan tersebut.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan penelusuran jejak-jejak yang ada. Salah satu petunjuk penting ditemukan dari barang bukti elektronik dalam kasus PN Surabaya. Dalam percakapan elektronik tersebut, ditemukan nama Marcella Santoso yang juga menyinggung pemberian suap senilai Rp 60 miliar.

"Ketika dalam penanganan perkara di Surabaya, ada juga informasi soal itu. Soal nama MS itu. Dari barang bukti elektronik," ujar Harli.

Ia juga menegaskan bahwa fokus penyidikan saat ini adalah pada janji suap Rp 60 miliar tersebut.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kasus ekspor CPO. Selain Arif, tiga tersangka lainnya adalah Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, WG; Kuasa Hukum Korporasi, Marcella Santoso (MS); dan Advokat berinisial AR. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post