Kronologi Kasus Suap Ketua PN Jaksel Terkait Korupsi Ekspor CPO
By Cecep Mahmud
13 Apr 2025

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), saat digelandang kedalam mobil tahanan Kejaksaan Agung. (tangkap layar)
LBJ - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka penerima suap pada Sabtu (12/4/2025) malam. Penetapan ini merupakan perkembangan dari kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan keterlibatan Arif terjadi saat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
"Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkapnya.
Baca juga: Ketua PN Jaksel Ditangkap Kejagung Terkait Kasus Suap di PN Jakpus
Kasus ini bermula dari perkara korupsi ekspor CPO yang melibatkan tiga korporasi besar. Korporasi tersebut adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Ketiga korporasi tersebut didakwa terkait izin ekspor CPO pada periode Januari 2021 hingga Maret 2022. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga korporasi dinyatakan bersalah.
Namun, pada 19 Maret 2025, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan putusan onslag atau lepas terhadap para terdakwa korporasi.
Hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti, tetapi tidak dianggap sebagai tindak pidana. Akibatnya, para terdakwa dibebaskan dan hak-hak mereka dipulihkan.
Kejaksaan Agung kemudian mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Selain itu, putusan bebas ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik tidak wajar.
Baca juga: Pria di Jaktim Diperas Rekan Bisnis, Modus Ganti Rugi Ponsel Jastip Disita Bea Cukai
Kejagung lalu melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan suap. Hasil penyelidikan mengarah pada indikasi kuat terjadinya tindak pidana suap.
Abdul Qohar mengungkapkan bahwa Muhammad Arif Nuryanta (MAN) diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar.
Saat itu, MAN menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang suap tersebut diduga diterima dari kuasa hukum korporasi berinisial MS dan advokat berinisial AR.
Pemberian uang dilakukan melalui tersangka WG, yang merupakan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara dan orang kepercayaan MAN.
Keempat orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Mereka adalah Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Marcella Santoso (MS), Ariyanto (AR), dan Wahyu Gunawan (WG).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi. Kejagung kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti berupa uang tunai, dokumen, dan catatan lain terkait pengaturan putusan hakim juga disita.
Kejagung juga mengincar majelis hakim yang memutus bebas perkara korupsi ekspor CPO.
Baca juga: Korban Pembunuhan, Pria Bogor Tewas Terkapar, Luka Tusuk di Leher Tak Ada Barang Hilang
Majelis hakim tersebut terdiri dari Ketua Majelis Hakim Djuyamto, hakim anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, serta panitera sidang Agnasia Marliana Tubalawony.
Tim Kejagung berupaya menjemput ketiga hakim tersebut. Hakim Djuyamto menunjukkan iktikad baik dengan mendatangi gedung Kejagung pada Minggu (13/4/2025) dinihari untuk memberikan klarifikasi.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas praktik korupsi di semua lini, termasuk lembaga peradilan.
Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan untuk mengungkap tuntas jaringan suap dalam kasus ini.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini