Ketua PN Jaksel Ditangkap Kejagung Terkait Kasus Suap di PN Jakpus
By Cecep Mahmud
13 Apr 2025

Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar menjelaskan bahwa penyidik telah mengamankan sejumlah individu, salah satu yang ditangkap adalah Muhammad Arif Nuryanta. (tangkap layar yt)
LBJ - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penangkapan terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Penangkapan ini terkait dugaan suap dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar. Konferensi pers terkait penangkapan ini digelar di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (12/4/2025).
Abdul Qohar menjelaskan bahwa penyidik telah mengamankan sejumlah individu dalam penyidikan kasus tersebut. Salah satu yang ditangkap adalah Muhammad Arif Nuryanta.
"Penyidik membawa beberapa orang yaitu antara lain WG, yaitu panitera muda perdaya pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian MS dan AR berprofesi sebagai advokat," ujar Qohar.
Baca juga: Korban Pembunuhan, Pria Bogor Tewas Terkapar, Luka Tusuk di Leher Tak Ada Barang Hilang
"Kemudian MAN, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena digeledah ditemukan beberapa uang seperti yang saya sebut," lanjutnya.
Muhammad Arif Nuryanta sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus yang sedang diusut oleh Kejagung ini diduga melibatkan praktik suap dan gratifikasi dalam proses penanganan perkara di pengadilan tersebut.
"Setelah melakukan terhadap saksi-saksi yang bersangkutan, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindakan suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tutur Qohar.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan total empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut terdiri dari seorang hakim dan dua orang pengacara, serta satu panitera.
Baca juga: Dua Maling Kepergok Curi Motor di Bogor, Satu Tewas Dihajar Massa, Kendaraan Pelaku Dibakar
"Pada hari ini Sabtu, 12 April 2025 penyidik Kejaksaan Agung, menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka karena telah ditemui bukti yang cukup terjaidnya tipid suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus," jelas Qohar.
Berikut adalah daftar tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di PN Jakpus:
- WG selaku panitera muda pada PN Jakut
- MS selaku pengacara
- AR selaku pengacara
- MAN selaku Ketua PN Jaksel
Penangkapan Ketua PN Jaksel ini menjadi sorotan serius dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan peradilan.
Kejagung menunjukkan komitmennya untuk menindak tegas praktik-praktik yang menciderai integritas lembaga hukum. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini