×
image

Mantan Artis Drama Kolosal Diringkus, Diduga Edarkan Duit Palsu Ratusan Juta Rupiah Berulang Kali

  • image
  • By Sitiayani

  • 13 Apr 2025

Ilustrasi uang rupiah. Foto: Freepik

Ilustrasi uang rupiah. Foto: Freepik


LBJ - Mantan artis drama kolosal berinisial SKW (41) diringkus anggota Polres Metro Jakarta Selatan lantaran diduga terlibat peredaran uang palsu atau upal.

Tak tanggung-tanggung, uang palsu senilai lebih dari Rp200 juta disita sebagai barang bukti. Polisi menetapkan SKW sebagai tersangka.

Mantan Artis Diringkus Polisi

Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi menerangkan, aksi pelaku terbongkar setelah mencoba berkali-kali bertransaksi di sebuah pusat perbelanjaan.

Saat SKW ditangkap, polisi menemukan uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 2.235 lembar, atau Rp223 Juta.

Saat itu, SKW sengaja datang ke Lippo Mall Kemang melakukan transaksi pembelian dan membayar dengan uang palsu dibawanya dan berhasil.

SKW tak kapok dan mencoba kembali melakukan pembayaran di toko lain pada hari yang sama. Namun, kasir menolak karena uang digunakan untuk alat transaksi dipastikan palsu.

Transaksi Pakai Uang Palsu

"Tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lain. Pada saat melakukan transaksi dengan uang cash tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu ke kasir dan dicek ternyata palsu," jelas Teddy kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).

Kasir memeriksa uang menggunakan alat pendeteksi uang sinar UV. Ternyata, uang dibawa pelaku dipastikan palsu.

"Dan transaksi dibatalkan," lanjutnya.

Baca juga: Pria di Jaktim Diperas Rekan Bisnis, Modus Ganti Rugi Ponsel Jastip Disita Bea Cukai

Berulang Kali

Pihak sekuriti mengamankan pelaku. Hasil pemeriksaan diketahui pelaku berulang kali melakukan perbuatan serupa.

"Diketahui tersangka sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari 2 kali," ungkapnya.

Baca juga: Ada 8 Tersangka Pabrik Duit Palsu di Bogor, Satu Pelaku Pegawai BUMN, Perannya Pemesan Upal

Atas perbuatannya, SKW dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post