Keluarga Penganiaya Satpam RS Bekasi hingga Kritis Bantah Kabur ke Pontianak, Hanya Cekcok Biasa
By Sitiayani
12 Apr 2025

Satpam dianiaya keluarga pasien hingga kejang dan muntah darah. Foto: TikTok @butirandebuu94
LBJ - Kasus dugaan penganiayaan dialami Sutiyono, seorang satpam di Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Bekasi Barat, Bekasi, Jawa Barat (Jabar) terus berlanjut.
Mediasi Bantu Biaya Pengobatan
Ayah terduga pelaku AF, Tanto Surioto, buka suara. Ia membantah berbagai tuduhan dialamatkan kepada dirinya dan sang anak. Tanto menegaskan, keluarganya sudah menunjukkan itikad baik dengan mediasi bersama korban.
Pertemuan dihadiri istri dan kakak korban, komandan satpam rumah sakit, dan seorang anggota Binmaspol.
Dalam pertemuan tersebut, Tanto menyatakan bersedia membantu biaya pengobatan korban dan menyerahkan nomor ponsel serta identitas diri kepada pihak berwenang.
Antar Jenazah Kakek ke Pontianak
Selain itu, Tanto menepis anaknya melarikan diri ke Pontianak, Kalimantan Barat. Ia menjelaskan keberangkatan AF ke Pontianak untuk mengantar jenazah sang kakek yang meninggal dunia dan sempat dirawat di rumah sakit yang sama.
Lebih jauh, ia membantah anaknya menganiaya Sutiyono. Menurutnya, kejadian malam itu hanyalah cekcok biasa, tanpa aksi kekerasan. Ia yakin rekaman CCTV di lokasi kejadian akan membuktikannya.
Sebagai informasi, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Sabtu (29/3/2025) malam saat korban menegur seorang pengunjung rumah sakit menggunakan mobil berknalpot brong dan memarkir di area Instalasi Gawat Darurat (IGD) menghalangi jalur ambulans.
Baca juga: Pria Penganiaya Satpam RS Bekasi Diringkus di Bandara, Sempat ke Pontianak
Tahap Penyidikan, Jadi Tersangka
Kuasa hukum korban, Subadria Nuka, menjelaskan pengunjung tak terima ditegur lalu melakukan tindak kekerasan terhadap Sutiyono.
Pihak RS melaporkan masalah ini ke polisi dengan menyerahkan rekaman kamera pengintai CCTV dan sejumlah bukti.
Baca juga: Penganiaya Satpam RS Bekasi Diperiksa Hari Ini, Sempat Mangkir dari Panggilan Penyidik
Laporan polisi dibuat di Polres Metro Bekasi Kota pada Minggu (30/4/2025) dengan nomor LP/B/687/III/2025/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, polisi meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan AF sebagai tersangka. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini