Ada 8 Tersangka Pabrik Duit Palsu di Bogor, Satu Pelaku Pegawai BUMN, Perannya Pemesan Upal
By Sitiayani
11 Apr 2025

Ilustrasi duit rupiah. Foto: Freepik
LBJ - Sebuah rumah dijadikan pabrik duit palsu di Kelurahan Bubulak, Kota Bogor, Jawa Barat digerebek polisi dari Polsek Metro Tanah Abang, Rabu (9/4/2025).
Pegawai BUMN Pemesan Upal
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 8 tersangka. Mereka memiliki peran masing-masing dari pemesan, pencetak, dan pengedar uang palsu (upal).
Satu dari 8 tersangka ternyata seorang pegawai BUMN, berinisial BS, berperan sebagai pemesan duit palsu.
"Inisial BS karyawan salah satu BUMN memesan uang palsu," ungkap Kapolsek Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, Jumat (11/4/2025).
Ada 8 Tersangka
Hasil pemeriksaan diketahui BS mengalami masalah bisnis sehingga memesan uang palsu. Polisi masih mendalaminya.
Berikut daftar 8 tersangka uang palsu:
1. BS berperan pemesan uang palsu/karyawan BUMN
2. BBU berperan pemesan uang palsu
3. MS berperan mengambil tas tertinggal berisi uang palsu dipesan BS
4. BI berperan sebagai penjual uang palsu
5. E berperan sebagai penjual uang palsu
6. AY berperan sebagai perantara penjual dengan pencetak uang palsu
7. DS berperan sebagai pencetak uang palsu
8. LB berperan membantu DS menyediakan tempat produksi uang palsu.
Baca juga: Sakit Hati Diputus Asmara, Pria Tangerang Bacok Mantan Kekasih dan Pacar Barunya, Terkapar di Jalan
Sita Miliaran Rupiah
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti antara lain 23 ribu lembar lebih uang palsu senilai Rp2,3 miliar.
"Kita amankan secara lembaran itu sekitar 23.297 lembar pecahan Rp100 ribu ataupun kertas yang di dalamnya ada uang palsu yang belum dilakukan pemotongan," ungkap Haris.
Terancam 15 Tahun di Bui
Terbongkar kasus ini dari temuan tas berisi uang palsu ratusan juta rupiah tertinggal di KRL jurusan Rangkasbitung-Tanah Abang.
Oleh polisi, para tersangka dijerat Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP.
Baca juga: Belasan Siswi SD Depok Diduga Alami Pelecehan Seksual Oknum Guru, Dilakukan di Dapur dan Kelas
"Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," terang Haris. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini