Dokter Tirta Geram Netizen Salahkan Korban Pemerkosaan Priguna Anugerah Pratama
By Shandi March
11 Apr 2025
.jpeg)
Dokter Tirta Geram Netizen Salahkan Korban Pemerkosaan Priguna Anugerah Pratama. (Instagram@tirta_cipeng)
LBJ — Dokter Tirta kembali angkat suara terkait kasus pemerkosaan yang melibatkan dokter residen anestesi Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah Pratama. Ia menyayangkan komentar warganet yang justru menyudutkan korban, bukan mengecam tindakan bejat pelaku.
Peristiwa tragis ini terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Pelaku, yang diketahui sebagai dokter residen, diduga menyuntikkan obat bius kepada pendamping pasien hingga tak sadarkan diri, lalu memperkosanya. Lokasi kejadian berada di lantai 7 gedung yang belum terpakai.
Namun, alih-alih empati kepada korban, komentar di media sosial justru berisi pertanyaan menyudutkan seperti, “Kenapa korban mau ikut sendirian?”
Komentar-komentar semacam itulah yang membuat Dokter Tirta geram. Melalui akun media sosialnya, ia menulis dengan nada tegas.
Baca juga : DPR Minta RSHS Bertanggung Jawab Atas Kasus Kekerasan Seksual Dokter Residen
"Masih heran ketika ada pelaku perkosaan/pelecehan pasti ada yg ngmng menyudutkan korban. Misal: Kok mau sih sendirian bla bla," tulisnya.
Dokter yang dikenal vokal dan aktif membahas isu sosial ini menegaskan bahwa dalam kasus seperti ini, pelaku adalah satu-satunya pihak yang harus disalahkan.
"Yg salah itu pelaku yg ngacn. Kalo ngg ya kontrol," tegasnya lagi.
Ia juga mencurahkan rasa kesal saat membaca komentar-komentar yang justru memperkuat budaya menyalahkan korban.
"Kene ki dongkol tenan he moco komentar di berita soal dokter kmren yg jadi tsk perkosaan apalagi comment satpamnya yg ngeselin. Trus di ig yg comment 'Ini korbannya kenapa sendirian?' 'Ini alasan perempuan jangan sendirian' Dogol banget. Masih smpt2 nya opini gitu," lanjutnya dengan nada kecewa.
Baca juga : Keluarga Korban Ungkap RSHS Belum Minta Maaf soal Kasus Pemerkosaan oleh Dokter Priguna
Menurut Dokter Tirta, masyarakat seharusnya memberikan dukungan moral kepada korban, bukan malah melempar tuduhan yang memperparah trauma.
"Kok bisa hal sepele, comment yg mendukung korban ga bisa," pungkasnya.
Kasus ini pertama kali mencuat pada 18 Maret 2025, ketika korban melapor telah diperkosa oleh Priguna setelah diberi suntikan. Polisi kemudian menetapkan Priguna sebagai tersangka pada 23 Maret. Ia dijerat dengan Pasal 6C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian, melalui Kombes Surawan dari Polda Jabar, menyatakan dugaan adanya dua korban lain yang juga mengalami kejadian serupa. Namun, hingga kini, keduanya belum bisa memberikan keterangan resmi.
Sementara itu, kuasa hukum Priguna menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan pihak korban. Namun sayangnya, manajemen RSHS belum menunjukkan sikap resmi atau permintaan maaf kepada keluarga korban, yang turut menyuarakan kekecewaan.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini