×
image

Tragis! Putri Dibunuh Saat Hamil, Ayahnya Mengamuk Saat Lihat Adegan Rekonstruksi

  • image
  • By Shandi March

  • 11 Apr 2025

Ilustrasi. Perempuan muda yang sedang hamil dan tewas dengan 79 tusukan di tubuhnya. (Foto :Pixabay)

Ilustrasi. Perempuan muda yang sedang hamil dan tewas dengan 79 tusukan di tubuhnya. (Foto :Pixabay)


LBJ – Suasana mendadak ricuh saat penyidik menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap Putri Indah Sari (18), perempuan muda yang sedang hamil dan tewas dengan 79 tusukan di tubuhnya. Tersangka Jibril (23), yang juga kekasih korban, memperagakan total 31 adegan pembunuhan di hadapan jaksa dan polisi, Kamis (10/4).

Rekonstruksi berlangsung di lokasi kejadian di Kabupaten Gowa, namun emosi memuncak saat ayah korban, Astar Daeng Limpo, menyaksikan sendiri bagaimana anaknya dihabisi dengan keji.

Ia tak mampu menahan amarah saat melihat adegan Jibril menusuk Putri secara membabi buta.

“Kita meminta agar tersangka dihukum mati,” teriak Astar dengan suara gemetar penuh dendam.

Baca juga : Misteri Sepasang Kekasih Tewas di Kamar Kos Surabaya, Polisi Lakukan Autopsi

Putri ditemukan tak bernyawa di tengah area persawahan dengan kondisi mengenaskan. Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami sekitar 98 luka kekerasan, termasuk 79 tusukan senjata tajam. Jibril, yang disebut-sebut sakit hati karena diminta bertanggung jawab atas kehamilan korban, diduga telah merencanakan pembunuhan ini.

Menurut polisi, pertemuan keduanya dimulai di sebuah kamar kos. Di adegan ke-23 rekonstruksi, Jibril mulai melakukan aksi brutalnya. Ia menyeret korban, menikam berkali-kali tanpa ampun, lalu membuang jenazah Putri begitu saja di tengah sawah.

“Rekonstruksi perkara pembunuhan satu bulan yang lalu, sebanyak 31 adegan disaksikan JPU,” jelas Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, Kamis (10/4)..

Penyidik Satreskrim Polres Gowa menegaskan akan menjerat Jibril dengan pasal berat. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan biasa, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Baca juga :Pria Penganiaya Satpam RS Bekasi Diringkus di Bandara, Sempat ke Pontianak

“Kita terapkan pasal 340 subsider 338. Fakta yang kita rangkai dari alat bukti akan terbuka di pengadilan,” tambah Bahtiar.

Rekonstruksi ini tak hanya menjadi proses hukum, tapi juga momen emosional bagi keluarga korban. Tangis dan amarah bercampur saat keluarga menyaksikan bagaimana nyawa Putri direnggut secara biadab. Bagi ayah korban, hukuman seumur hidup tak cukup. Ia menuntut nyawa dibayar nyawa.

“Kami hanya ingin keadilan. Anak saya dibunuh saat mengandung. Jika itu bukan kejahatan paling keji, lalu apa?” ungkap Astar dengan mata berkaca.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post