×
image

Panduan Cetak Kartu Ujian PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai Hari Ini

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 09 Apr 2025

Ilustrasi cetak kartu ujian PPPK. (Pixabay/Geralt)

Ilustrasi cetak kartu ujian PPPK. (Pixabay/Geralt)


LBJ - Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 akan segera mengikuti tahapan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi ini akan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) dan dijadwalkan berlangsung mulai bulan April hingga Mei 2025.

Sebelum mengikuti ujian, setiap peserta wajib mencetak kartu ujian sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 55/B-KS.04.01/SD/K/2025, pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK 2024 Tahap 2 akan dilakukan pada tanggal 9 hingga 16 April 2025.

Dengan demikian, proses pencetakan kartu ujian seleksi kompetensi PPPK 2024 Tahap 2 sudah dapat dilakukan mulai hari ini, Rabu (9/4/2025). Berikut adalah langkah-langkah untuk mencetak kartu ujian:

Baca juga: Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai April, Ini Jadwal Lengkapnya!

  1. Akses situs resmi SSCASN melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id/.
  2. Lakukan login atau masuk ke akun SSCASN Anda dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi (password) yang telah terdaftar.
  3. Setelah berhasil masuk, cari dan buka halaman "Resume Pendaftaran" yang tersedia di dalam akun SSCASN Anda.
  4. Pada halaman "Resume Pendaftaran", Anda akan menemukan tombol dengan keterangan "Cetak Kartu Peserta Ujian". Klik tombol tersebut.
  5. Setelah kartu ujian berhasil diunduh atau ditampilkan, segera simpan dan cetak kartu tersebut. Kartu peserta ujian ini wajib dibawa saat mengikuti seleksi kompetensi.

Selain informasi mengenai cetak kartu ujian, terdapat pula informasi mengenai status PPPK Paruh Waktu.

Merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan menerima upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Keputusan tersebut juga mengatur bahwa PPPK Paruh Waktu berpotensi untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Pengangkatan ini dapat diusulkan oleh instansi pemerintah dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja, setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri PANRB terkait pengangkatan atau penetapan kebutuhan.

Baca juga: Ribuan CASN dan PPPK Demo di Jakarta, Ratusan Polisi Disiagakan

Pengadaan PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database pegawai non-ASN BKN dan memenuhi kriteria tertentu.

Kriteria tersebut meliputi pernah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 atau tahap 2 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Jabatan yang dapat diisi melalui pengadaan PPPK Paruh Waktu meliputi Guru dan Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis, Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan operasional, serta Penata Layanan Operasional.

Tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu meliputi usulan rincian kebutuhan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada MenPAN-RB, penetapan rincian kebutuhan oleh MenPAN-RB, usulan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN oleh PPK kepada Kepala BKN, penetapan nomor induk oleh Kepala BKN, penerbitan nomor induk, dan penetapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu oleh PPK.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post