BPOM Surabaya Uji Es Krim Diduga Mengandung Alkohol, Begini Kronologinya
By Shandi March
09 Apr 2025
.jpg)
Ilustrasi. BPOM Surabaya Uji Es Krim Diduga Mengandung Alkohol. (Foto :Freepik)
LBJ – Aroma sensasi rasa alkohol dalam es krim yang dijual di salah satu gerai Surabaya membuat publik waswas. Dugaan kandungan alkohol di dalam produk tersebut akhirnya memicu tindakan cepat dari Satpol PP Kota Surabaya. Selasa (8/4), mereka menyerahkan sampel es krim ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya untuk dilakukan uji laboratorium.
Langkah ini diambil setelah pemilik usaha mengklaim bahwa produknya hanya menggunakan perasa alkohol, bukan mengandung alkohol secara kimiawi.
Namun untuk mencegah spekulasi, aparat memilih menyerahkan hasil akhir kepada pihak yang berwenang.
“Kami bermaksud menyatakan netral dengan melibatkan BPOM yang memiliki kewenangan pengukuran makanan dan minuman. Kami ingin mengetahui kadar alkohol secara pasti, apakah benar ada kandungan alkohol atau hanya perasa,” tegas Kepala Satpol PP Surabaya, M Fikser.
Baca juga : Heboh Dugaan Keterlibatan Sufmi Dasco Ahmad dalam Skandal Kasino Kamboja: Fakta atau Fitnah Politik?
Pelaksana Tugas Kepala BPOM Surabaya, Budi Sulistyowati, menyebut bahwa mereka akan menggunakan metode destilasi untuk ekstraksi kandungan, kemudian mengukur kadar alkohol dengan alat kromatografi gas.
“Hari ini, kami menerima sampel dari Satpol PP Surabaya untuk menganalisis kandungan alkohol dalam es krim yang diduga mengandung alkohol,” jelas Budi.
Ia mengatakan, hasil uji laboratorium diperkirakan akan selesai dalam waktu 14 hari kerja, dan akan langsung dikirimkan ke pihak Satpol PP sebagai bahan pertimbangan langkah lanjutan.
Fikser menegaskan, bila hasil uji menunjukkan kadar alkohol melebihi 24 persen, pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas.
Baca juga :15 Poin Fatwa Ulama Dunia Serukan Jihad dan Boikot Produk Pendukung Israel
Termasuk kemungkinan penutupan tempat usaha hingga pencabutan izin, dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinkopungdag dan dinas terkait lainnya.
“Setelah hasil uji keluar, kami akan mengkonfirmasi dengan menanyakan perizinan produk makanan tersebut. Jika tidak memiliki izin, kami akan mengambil tindakan penutupan,” ujar Fikser.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Surabaya, Yudhistira, menyebut bahwa hanya satu sampel yang memenuhi syarat berat minimal 250 gram dan dapat dikirimkan ke laboratorium BPOM. Sampel lain yang lebih ringan tidak bisa diuji karena tidak sesuai standar laboratorium.
“Kami mengambil beberapa sampel dari berbagai varian, tetapi BPOM hanya menerima sampel dengan berat minimal 250 gram,” ucap Yudhistira.
Satpol PP juga menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat usaha makanan dan minuman, khususnya yang berpotensi menggunakan bahan beralkohol tanpa izin.
“Pengawasan terhadap peredaran alkohol ilegal di Surabaya akan terus kami lakukan,” tegas Yudhistira.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini