Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Besok, Selasa 8 April 2025
By Cecep Mahmud
07 Apr 2025

Pembatasan kendaraan ganjil genap mulai berlaku besok selasa 8 April 2025. (tangkap layar X)
LBJ - Kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap di Jakarta akan kembali berlaku. Penerapan aturan ini dimulai pada Selasa (8/4/2025).
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Jakarta meniadakan aturan ganjil genap. Peniadaan berlaku mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.
Kebijakan tersebut diambil terkait dengan libur nasional dan cuti bersama Idulfitri serta Hari Raya Nyepi. Dasar peniadaan adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Baca juga: Keputusan Presiden, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Mulai Jumat 28 Maret
SKB tersebut mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
"Pada 28 Maret 2025-7 April 2025 ketentuan ganjil-genap di Jakarta ditiadakan," demikian pengumuman dari akun X TMC Polda Metro Jaya.
Pengumuman tersebut dikutip oleh Kompas.com pada Senin (7/4/2025). Meskipun aturan ganjil genap belum berlaku hari ini, pengendara tetap diimbau tertib berlalu lintas.
TMC Polda Metro Jaya juga mengingatkan pentingnya ketertiban di jalan.
"Berkendara dengan tertib adalah kunci keselamatan di jalan. Mari jaga ketertiban demi kenyamanan bersama,” tulis akun tersebut.
Dengan pemberlakuan kembali aturan ganjil genap, masyarakat diimbau untuk menyesuaikan rencana perjalanan. Pengguna jalan diharapkan memperhatikan nomor pelat kendaraan dengan tanggal pemberlakuan.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini