×
image

Pemuda Sragen Gadaikan Mobil Rental Rp30 Juta Diringkus Polisi, Modusnya Sewa Seminggu

  • image
  • By Sitiayani

  • 02 Apr 2025

Ilustrasi garis polisi. Foto: Freepik

Ilustrasi garis polisi. Foto: Freepik


LBJ - Pemuda bernama Muhammad Afif Kharisma alias Apip (24) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sragen dan Unit Reskrim Polsek Ngrampal lantaran menggelapkan mobil rental milik Deka Feby Saputra demi meraup keuntungan pribadi.

Gelapkan Mobil Rental

Modus Apip dengan cara menyewa mobil selama tujuh hari atau seminggu. Mobil Toyota Avanza 1500S bernomor polisi AD 1734 KN disewa pada 12 Maret 2025.

"Namun, setelah melewati batas waktu yang disepakati, mobil tidak dikembalikan kepada pemiliknya," jelas Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi.

Korban melapor ke polisi pada 29 Maret 2025. Hasil penyelidikan diketahui pelaku menggadaikan mobil tersebut kepada seseorang senilai Rp30 juta.

Baca juga: Dua Kelompok Pemuda Tawuran di Kramat Raya Usai Salat Idul Fitri

Gadaikan Mobil Sewaan

Pelaku diringkus di wilayah Tangen, Sragen, dengan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza 1500S, nomor polisi AD 1734 KN, warna silver metalik, BPKB, STNK atas nama Eko Yusuf Mukharom, dan ponsel Oppo A18 warna hitam.

Dari keterangan pelaku diketahui ia menggadaikan mobil tersebut di wilayah Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Baca juga: Ada 1.125 Napi Lapas IIA Bekasi Dapat Remisi Lebaran 2025, 7 Langsung Bebas

Terancam 4 Tahun di Bui

Kini, pelaku menjalani pemeriksaan di Polsek Ngrampal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat Apip dengan Pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun kurungan penjara. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post