×
image

Ada 1.125 Napi Lapas IIA Bekasi Dapat Remisi Lebaran 2025, 7 Langsung Bebas

  • image
  • By Sitiayani

  • 01 Apr 2025

Ilustrasi narapidana. Foto: Freepik

Ilustrasi narapidana. Foto: Freepik


LBJ - Ada 1.125 narapidana atau warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bulak Kapal Bekasi, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat mendapat pengurangan masa tahanan atau Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025 usai menunaikan salat Idul Fitri (Id), pada Senin (31/3/2025) pagi.

1.125 Napi Dapat Remisi

Remisi Khusus terbagi dua bentuk, yaitu remisi khusus (RK) 1 dan RK 2. Para penerima RK 1 masih menjalani hukuman dari pengurangan total hukumannya. Sedangkan, RK 2 langsung dibebaskan dari hukumannya.

Untuk RK 2 diberikan kepada 15 narapidana. Namun, delapan di antaranya masih menjalani hukuman subsider, dan tujuh napi langsung bebas dari tahanan.

Baca juga: 1.360 Napi Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Terima Remisi Idul Fitri, 11 Hirup Udara Bebas

Tujuh Bebas

"Untuk remisi khusus 1 itu 1.110 orang dan remisi khusus 2 itu 15 orang, terbagi tujuh orang bebas, lalu delapan orang masih menjalani subsider. Jadi total penerima remisi ada 1.125 orang," jelas Kepala Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi Chandran Lestyono, Senin (31/3/2025).

Syarat para narapidana mendapatkan remisi antara lain memiliki catatan berperilaku baik selama masa penahanan dan menjalani masa tahanan minimal enam bulan.

Baca juga: Dua Kelompok Pemuda Tawuran di Kramat Raya Usai Salat Idul Fitri

Remisi Bervariasi

"Syaratnya itu buat dapat remisi harus sudah jadi narapidana dan sudah putus, dan sudah dieksekusi dan minimal menjalani enam bulan kurungan atau penahanan dan berkelakuan baik," ujar Chandran.

Pengurangan hukuman diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga maksimal 1,5 bulan. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post