Polisi Minta Cap Jari dan Foto Pendemo, Okky Madasari: Langgar Hak Konstitusional!
By Shandi March
28 Mar 2025
.jpeg)
Pendemo yang diamankan polisi terkait UU TNI dan RUU Polri. (X @powerofghoye_)
LBJ– Aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri serta menuntut pencabutan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kembali mencuri perhatian publik. Kali ini, bukan hanya karena tuntutan demonstran, tetapi juga karena tindakan aparat kepolisian yang meminta cap jari dan foto diri para pendemo yang diamankan.
Rekaman video yang memperlihatkan kejadian tersebut beredar luas di media sosial, menarik reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk sastrawan dan aktivis sosial, Okky Madasari. Dalam cuitannya di akun X @okkymadasari pada 27 Maret 2025, ia mengkritik keras tindakan aparat tersebut.
“Ini kenapa sih polisi ya? Nangkap orang demo segini banyak, lo suruh cap jari, foto itu melanggar hak konstitusional warga negara. Paham gak?” tulis Okky dalam unggahannya.
Video berdurasi 38 detik yang dibagikan oleh akun @powerofghoye_ memperlihatkan sejumlah pendemo yang ditahan dan diarahkan untuk memberikan cap sidik jari serta difoto oleh pihak kepolisian. Langkah ini langsung menuai sorotan dan perdebatan di jagat maya.
Baca juga : Wanita di Bogor Tipu Tetangga Diciduk Polisi, Modusnya Penukaran Uang Buat Lebaran
Hak Demokrasi Terancam?
Sejumlah warganet turut memberikan tanggapan terkait tindakan kepolisian yang dianggap melanggar hak-hak dasar warga negara.
Beberapa pengguna X menyoroti aspek hukum dari kejadian ini, mengingat hak untuk menyampaikan pendapat telah dijamin dalam UUD 1945.
“Hak mengeluarkan pendapat dalam UUD 1945, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Kebebasan berpendapat mencakup hak untuk mencari, menerima, dan memberikan informasi serta pemikiran,” ujar seorang pengguna X, @sammi_ananta.
Sementara itu, akun @nur_chls mempertanyakan nasib para demonstran yang ditahan dengan cuitan, “Tolong ini gimana caranya rakyat bisa melawan pejabatnya? Kasihan perjuangan bila akhirnya diginiin sama aparat.”
Di sisi lain, seorang warganet dengan akun @wawan68thea mengimbau agar ada pendampingan hukum bagi para demonstran.
Baca juga :Presiden Prabowo dan Jokowi Buka Puasa Bersama, Salah Satu Obrolan Soal Hasto Kristiyanto
“Supaya adik-adik yang demo bisa ada perlindungan hukum, sebaiknya rekan-rekan yang mengerti hukum bisa mendampingi jika ada yang diamankan oleh aparat dengan sukarela, sehingga aparat tidak bisa sewenang-wenang,” tulisnya.
Pelanggaran Hak atau Prosedur Keamanan?
Tindakan kepolisian dalam meminta cap jari dan foto demonstran menimbulkan pertanyaan besar terkait prosedur hukum dan kebebasan sipil. Beberapa pihak menilai hal ini sebagai langkah preventif untuk mengidentifikasi peserta aksi, sementara yang lain menganggapnya sebagai pelanggaran terhadap hak demokrasi.
Dalam konteks ini, ahli hukum dan aktivis hak asasi manusia menyerukan transparansi dari pihak kepolisian mengenai dasar hukum tindakan tersebut.
Aksi unjuk rasa yang berlangsung belakangan ini menunjukkan bahwa masyarakat terus mengawasi kebijakan-kebijakan negara yang tidak berpihak pada rakyat.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini