×
image

Keputusan Presiden, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Mulai Jumat 28 Maret

  • image
  • By Sitiayani

  • 27 Mar 2025

Kebijakan ganjil genap Jakarta ditiadakan. Foto: Instagram @dihubdkijakarta

Kebijakan ganjil genap Jakarta ditiadakan. Foto: Instagram @dihubdkijakarta


LBJ - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta meniadakan aturan ganjil genap (gage) mulai Jumat (28/3/2025) hingga Senin (7/4/2025).

Aturan Gage Jakarta Ditiadakan

Keputusan tersebut berdasarkan libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/Lebaran 2025.

Melihat akun Instagram @dihubdkijakarta, keputusan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PAN-RB mengenai Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Baca juga: Car Free Day di Jakarta Ditiadakan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025

Keputusan Presiden

Sistem ganjil genap ditiadakan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3).

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," demikian bunyi aturan tersebut.

Baca juga:Umbar Promo, Harga Tiket LRT Jabodebek Lebaran 2025 Mulai Rp5.000

Aturan ganjil genap ditiadakan maka pengendara bisa lebih leluasa berkendara tanpa khawatir terkena sanksi. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post