Keputusan Presiden, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Mulai Jumat 28 Maret
By Sitiayani
27 Mar 2025

Kebijakan ganjil genap Jakarta ditiadakan. Foto: Instagram @dihubdkijakarta
LBJ - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta meniadakan aturan ganjil genap (gage) mulai Jumat (28/3/2025) hingga Senin (7/4/2025).
Aturan Gage Jakarta Ditiadakan
Keputusan tersebut berdasarkan libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/Lebaran 2025.
Melihat akun Instagram @dihubdkijakarta, keputusan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PAN-RB mengenai Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Baca juga: Car Free Day di Jakarta Ditiadakan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025
Keputusan Presiden
Sistem ganjil genap ditiadakan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3).
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," demikian bunyi aturan tersebut.
Baca juga:Umbar Promo, Harga Tiket LRT Jabodebek Lebaran 2025 Mulai Rp5.000
Aturan ganjil genap ditiadakan maka pengendara bisa lebih leluasa berkendara tanpa khawatir terkena sanksi. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini