×
image

Jepang Bayar Rp24 Triliun ke Pria yang Salah Dihukum Mati, Ini Kronologinya

  • image
  • By Shandi March

  • 27 Mar 2025

Ilustrasi narapidana di dalam penjara. (Foto:Freepik)

Ilustrasi narapidana di dalam penjara. (Foto:Freepik)


LBJ - Jepang menjadi sorotan dunia setelah pengadilan mengakui kesalahan dalam menjatuhkan vonis mati kepada seorang mantan petinju profesional. Pria bernama Iwao Hakamada (89) harus menjalani puluhan tahun di balik jeruji sebelum akhirnya dinyatakan tidak bersalah. Akibat kekeliruan ini, pemerintah Jepang memberikan kompensasi sebesar 217 miliar yen atau setara dengan Rp24 triliun.

Kasus ini bermula pada tahun 1966 ketika Hakamada dituduh merampok dan membunuh bosnya, istri bosnya, serta dua anak bosnya.

Hakamada sempat menyangkal tuduhan tersebut, tetapi kepolisian mengklaim bahwa ia telah mengaku selama proses interogasi. Namun, belakangan terungkap bahwa pengakuan tersebut dibuat di bawah tekanan dan kondisi yang tidak manusiawi.

Keluarga serta tim kuasa hukum Hakamada tidak pernah berhenti memperjuangkan keadilan bagi dirinya. Mereka menuding pihak kepolisian telah merekayasa barang bukti untuk menjebak Hakamada dalam kasus pembunuhan ini.

Baca juga : Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Terkuak, The Langham Jadi Sorotan

Putusan Bebas Setelah 46 Tahun

Setelah bertahun-tahun menjalani proses hukum, pengadilan akhirnya memutuskan untuk menggelar persidangan ulang. Pada September 2024, Pengadilan Distrik Shizuoka menyatakan bahwa Hakamada tidak bersalah.

Dalam putusannya, pengadilan mengungkap bahwa aparat hukum telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan memberikan tekanan psikologis ekstrem selama interogasi.

Dalam putusan tertanggal 24 Maret 2025, juru bicara Pengadilan Distrik Shizuoka mengumumkan bahwa Hakamada akan menerima kompensasi sebesar 217.362.500.000 yen sebagai bentuk ganti rugi atas vonis salah yang pernah dijatuhkan kepadanya.

Kondisi Mental Hakamada Pasca Bebas

Meski telah dibebaskan dan menerima kompensasi besar, tim kuasa hukum Hakamada menilai jumlah tersebut masih belum cukup untuk mengganti penderitaan yang dialami klien mereka selama 46 tahun.

Baca juga : Pesawat Tujuan Shanghai Putar Balik ke AS Gegara Pilot Tak Bawa Paspor, Terjebak Lebih 6 Jam

Selama masa tahanan, Hakamada hidup dalam kondisi yang penuh tekanan dan selalu dihantui ancaman eksekusi mati. Hal ini berdampak besar pada kesehatan mentalnya.

Saat ini, menurut keterangan pengacaranya, Hakamada "hidup dalam dunia fantasi" akibat trauma psikologis yang ia alami selama bertahun-tahun di dalam penjara.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post