Bripda Kapri Sucipto Jadi Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam
By Cecep Mahmud
25 Mar 2025

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika, menetapkan satu anggota Brimob jadi tersangka dalam kasus judi sabung ayam di Way Kanan. (tangkap layar)
LBJ - Bripda Kapri Sucipto, anggota Brimob Polda Sumatera Selatan (Sumsel), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam yang juga melibatkan dua oknum TNI. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam terhadap saksi-saksi yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika dalam konferensi pers pada Selasa (25/3/2025).
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dari Polri dan satu warga sipil. Kemudian didalami dan ditetapkan satu orang anggota Polri menjadi tersangka perjudian sabung ayam," kata Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika.
Baca juga: Dua Oknum TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Ditetapkan Tersangka
Dalam proses penyelidikan, Bripda Kapri Sucipto mengakui mengenal Kopda Basar, salah satu oknum TNI yang juga terlibat dalam penembakan tiga polisi.
Kapri juga diduga membuat video undangan untuk kegiatan perjudian sabung ayam yang melibatkan sejumlah pihak.
"Hasil pendalaman pemeriksaan, anggota Polri ini mengaku kenal. Dia juga hadir dan mengundang dengan membuat video ajakan untuk datang ke kegiatan perjudian tersebut," ungkap Helmy.
Keterlibatan Bripda Kapri Sucipto dalam kegiatan sabung ayam ini semakin memperburuk citra institusi Polri, terutama setelah adanya hubungan dengan oknum TNI yang terlibat dalam aksi penembakan terhadap tiga polisi di Way Kanan.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini