×
image

Dua Oknum TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Ditetapkan Tersangka

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 25 Mar 2025

WS Danpuspom Mayjend TNI Eka Wijaya Permana, saat konprensi pers penetapan tersangka penembak 3 polisi di Way Kanan. (tangkap layar)

WS Danpuspom Mayjend TNI Eka Wijaya Permana, saat konprensi pers penetapan tersangka penembak 3 polisi di Way Kanan. (tangkap layar)


LBJ - Dua oknum TNI yang terlibat dalam insiden penembakan terhadap tiga polisi di Way Kanan, Lampung, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim gabungan Polri dan TNI.

Kedua oknum TNI yang terlibat dalam penembakan terhadap tiga polisi di Way Kanan, Lampung, kini berstatus tersangka.

Mereka adalah Kopda B dan Peltu L. Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh WS Danpuspom Mayjend TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung pada Selasa (25/3/2025).

"Kedua oknum TNI terduga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan status tersangka keduanya resmi sejak tanggal 23 Maret 2025," ujar Mayjend Eka dalam konferensi pers tersebut.

Baca juga: Danrem 043/Gatam Pastikan Oknum TNI Penembak 3 Polisi Diproses Hukum

Eka menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan TNI dan Polda Lampung.

Tim investigasi bekerja sama untuk memastikan proses penyelidikan berjalan transparan dan terang.

"Kami berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung dalam proses penyelidikan, sehingga dari hasil penyelidikan masing-masing di combine dan samakan untuk membuat kasus ini terang dan transparan," tambahnya.

Baca juga: Oknum TNI Penembak 3 Polisi di Lampung Ditahan Denpom

Peristiwa penembakan yang melibatkan kedua oknum TNI ini terjadi pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 16.50 WIB di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Insiden ini telah memicu perhatian publik dan menambah ketegangan di masyarakat.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post