Polri Pastikan Layanan Pembuatan SKCK Terus Berjalan Meski Ada Usulan Penghapusan
By Cecep Mahmud
25 Mar 2025

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa Polri tetap berkomitmen untuk memberikan layanan pembuatan SKCK. (foto X/@Polresta_SMD)
LBJ - Polri memastikan akan terus melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) meski ada usulan dari Kementerian HAM untuk menghapuskan dokumen tersebut. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa pembuatan SKCK tetap menjadi bagian dari pelayanan kepada masyarakat.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa Polri tetap berkomitmen untuk memberikan layanan pembuatan SKCK meskipun ada usulan untuk menghapuskan dokumen tersebut.
Trunoyudo menyebutkan bahwa pembuatan SKCK merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan Polri kepada masyarakat, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Pasal 15 ayat 1 dan huruf K, serta Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023.
Baca juga: Mahasiswa dan Jurnalis Jadi Korban Tindakan Represif Polisi dalam Aksi Tolak UU TNI
“Kami sampaikan Polri, komitmen dan konsisten selalu memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena tentang SKCK adalah salah satu fungsi dalam operasional untuk pelayanan kepada masyarakat,” ujar Trunoyudo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/3/2025).
Menurut Trunoyudo, pelayanan SKCK adalah hak masyarakat yang diatur dalam konstitusi, termasuk hak untuk menerima pelayanan yang terkait dengan administrasi kepolisian, seperti pembuatan SKCK yang sering dibutuhkan untuk melamar pekerjaan.
Namun, Polri juga menghargai masukan mengenai penghapusan SKCK dan siap untuk memperbaiki layanan ini apabila dianggap kurang memuaskan.
Trunoyudo menekankan bahwa setiap masukan positif akan diterima untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Tentu apa yang jadi masukan secara positif kami juga akan menghargai dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat," tambah Trunoyudo.
Baca juga: Surat Minta THR Berkop Polsek Menteng Beredar, Propam Polres Jakpus Turun Tangan
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) mengusulkan penghapusan SKCK, yang dianggap dapat menghalangi hak asasi warga negara.
Usulan tersebut disampaikan Menteri HAM Natalius Pigai melalui surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dengan kajian yang dilakukan oleh Kementerian HAM berdasarkan temuan lapangan.
"Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis," kata Nicholay Aprilindo, Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM.
Usulan tersebut muncul setelah Kementerian HAM menemui narapidana residivis yang mengeluhkan kesulitan mencari pekerjaan setelah bebas, karena adanya SKCK yang mencatatkan riwayat pidana mereka.
Hal ini menyebabkan perusahaan atau penyedia pekerjaan enggan menerima mantan narapidana, yang pada akhirnya berdampak pada masa depan mereka.
"Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup," kata Nicholay.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini