Surat Minta THR Berkop Polsek Menteng Beredar, Propam Polres Jakpus Turun Tangan
By Shandi March
25 Mar 2025
.jpeg)
Aksi Aipda Anwar, anggota Bhabinkamtibmas yang nekat meminta THR ke sebuah hotel di Menteng, Jakarta Pusat. (X@sorotanmediaid)
LBJ – Sebuah surat dengan kop Polsek Metro Menteng yang berisi permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada sebuah hotel di wilayah Menteng, Jakarta Pusat, menjadi viral di media sosial. Surat tersebut mencantumkan empat nama anggota Bhabinkamtibmas yang bertugas di Kelurahan Pegangsaan.
Dalam dokumen yang beredar luas, disebutkan permintaan uang THR yang melibatkan AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, serta seorang staf bernama Anwar.
Keberadaan surat ini langsung menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai integritas aparat penegak hukum.
Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandhi, memastikan bahwa surat tersebut bukanlah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihaknya.
Ia menegaskan bahwa ada kejanggalan dalam kop surat, nomor, dan stempel yang tertera dalam dokumen tersebut.
Baca juga : Tiga Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Tangerang Bakal Divonis Hari Ini
“Kop surat, nomor, dan stempel bukan keluaran Polsek,” ujar Rezha saat dikonfirmasi pada Senin (24/3).
Namun, sebagai langkah antisipasi terhadap isu ini, Rezha menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap empat anggota yang namanya tertera dalam surat tersebut.
“Anggota yang tertera namanya sudah diperiksa oleh Bagian Propam Polres Jakarta Pusat,” jelasnya.
Anggota yang Terlibat Diperiksa dan Dinonaktifkan
Demi menjaga kredibilitas institusi kepolisian, keempat anggota tersebut saat ini telah dinonaktifkan sementara hingga hasil pemeriksaan selesai.
Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepolisian dalam menegakkan aturan disiplin internal.
Rezha menegaskan bahwa seluruh personel kepolisian memiliki tanggung jawab untuk mematuhi kode etik dan disiplin yang telah ditetapkan.
Baca juga : SKCK Diusulkan Dihapus Persulit Eks Napi Dapat Kerja, Polri Janji Perbaiki
Ia juga memperingatkan bahwa segala bentuk penyalahgunaan wewenang akan mendapatkan sanksi tegas.
“Seluruh personel kepolisian terikat oleh aturan disiplin dan kode etik yang melarang segala bentuk penyalahgunaan wewenang, termasuk meminta atau menerima sesuatu yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Kasus viral permintaan THR oleh oknum kepolisian ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Pihak berwenang akan segera mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap keempat anggota yang terlibat.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini