Bareskrim Buru Terduga Pelaku Teror Kepala Babi ke Redaksi Tempo
By Cecep Mahmud
24 Mar 2025

Kepala babi dan bangkai tikus dikirim ke redaksi tempo. (foto IG@LBJ)
LBJ - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah memburu satu terduga pelaku yang belum teridentifikasi dalam kasus teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor Redaksi Tempo di Palmerah Barat, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menerima dan menganalisis hasil rekaman CCTV Gedung Tempo, Grogol, Jakarta Selatan.
“Tim melakukan analisis video dengan mengutamakan pencarian terhadap satu orang terduga pelaku yang belum teridentifikasi,” ujar Djuhandani dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).
Tim penyidik telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di kantor Tempo, Jalan Palmerah Barat, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kunjungan ini dilakukan untuk mendata saksi-saksi serta mengklarifikasi informasi yang telah diterima dengan keterangan di lapangan.
Baca juga: Kepala Babi di Kantor Tempo, Jubir Istana Angkat Suara
Selain CCTV gedung utama, penyidik juga memeriksa rekaman kamera di pos satpam serta sepanjang jalur yang diduga dilalui oleh pelaku.
Djuhandani menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini mengarah pada dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan/atau penghalangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dampak dan Tanggapan Komite Keselamatan Jurnalis
Redaksi Tempo resmi melaporkan kejadian teror tersebut ke Bareskrim Polri pada Jumat (21/3/2025) dengan nomor laporan STTL/153/III/2025/BARESKRIM.
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Erick Tanjung, menyampaikan bahwa dua pasal digunakan dalam laporan tersebut, yakni Pasal 18 Ayat (1) UU Pers dan Pasal 335 KUHP.
“Pasal 18 ayat 1 mengatur pidana bagi siapa pun yang menghambat kerja jurnalistik, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara,” ujar Erick saat dihubungi media, Jumat.
Jakarta Terbuka bagi Warga Pendatang, tapi Urus KTP dan Wajib Lapor Tinggal Kurang dari Satu Tahun
Erick juga mengungkapkan bahwa proses pelaporan sempat melalui diskusi panjang dengan penyidik terkait penerapan pasal dalam UU Pers.
Menurut Erick, teror ini telah menyebabkan trauma pada jurnalis Tempo yang menjadi sasaran langsung, salah satunya jurnalis Cica, yang hingga kini belum dapat kembali bekerja.
“Teror ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan tim jurnalis Tempo lainnya, termasuk Tim Bocor Alus,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut telah memenuhi unsur menghambat kerja jurnalistik dan mencederai kemerdekaan pers, yang dilindungi oleh konstitusi.
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini