Menhub Tegaskan Pembatasan Truk Selama Mudik Demi Keselamatan
By Cecep Mahmud
21 Mar 2025

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa pembatasan operasional truk selama mudik Lebaran 2025 bertujuan untuk menjaga keselamatan pemudik. (foto X)
LBJ - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa pembatasan operasional truk selama arus mudik Lebaran 2025 bertujuan untuk menjaga keselamatan pemudik. Pernyataan ini disampaikan menyusul aksi mogok operasional oleh Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) sebagai bentuk protes terhadap kebijakan tersebut.
Pembatasan operasional angkutan barang selama masa mudik Lebaran 2025 kembali menjadi sorotan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kebijakan tersebut untuk mendukung kelancaran lalu lintas dan keselamatan para pemudik di berbagai ruas jalan nasional dan tol.
“Kami tegaskan, kami tidak melarang kerja, kami hanya melakukan pembatasan kendaraan berat yang beroperasi. Tujuannya agar masyarakat yang melakukan mudik bisa secara aman dan lancar,” ujar Menhub Dudy Purwagandhi di Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Kebijakan ini berlaku selama 16 hari pada periode mudik, yang menurut Kemenhub telah mempertimbangkan aspek keselamatan dan efisiensi arus kendaraan.
Baca juga: Aptrindo Gelar Mogok Kerja Sebagai Protes Pembatasan Angkutan Barang
Aksi Protes Aptrindo
Sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan tersebut, Aptrindo melakukan aksi mogok nasional selama dua hari, yakni 20–21 Maret 2025.
Ketua DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan, menyatakan bahwa aksi ini bertujuan untuk menyampaikan keberatan atas pembatasan operasional yang dinilai merugikan sektor logistik.
“Kita akan melakukan setop operasi, yah mulai tanggal 20–21 Maret 2025. Dua hari saja cukup,” kata Gemilang saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Meski demikian, Menhub memastikan bahwa aksi mogok tersebut tidak berdampak signifikan terhadap distribusi logistik nasional.
“Saya rasa kan banyak asosiasi lain. Kalaupun ada asosiasi yang mogok kerja, yah ada asosiasi lain yang tidak melakukan aksi tersebut,” jelas Dudy.
Baca juga: Tiga Tipe Rest Area Tol yang Wajib Diketahui Pemudik Lebaran 2024
Ia juga menekankan bahwa unjuk rasa adalah hak warga negara, termasuk asosiasi seperti Aptrindo, dalam menyampaikan pendapatnya.
“Soal unjuk rasa, yah silakan. Kami tidak pernah menutup diri terhadap unjuk rasa atau apapun itu namanya untuk menyampaikan aspirasi-aspirasinya,” tambahnya.
Pertimbangan Pemerintah
Pembatasan operasional truk selama masa mudik bukanlah hal baru. Kebijakan serupa diberlakukan setiap tahun untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan risiko kecelakaan akibat kendaraan besar.
Kemenhub menjelaskan bahwa kendaraan logistik yang dikecualikan dari pembatasan tetap dapat beroperasi, termasuk kendaraan pengangkut BBM, bahan pokok, hewan ternak, dan barang penting lainnya.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini