×
image

Ganjil Genap Ditiadakan Selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri 2025

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 20 Mar 2025

Dishub DKI Jakarta, tiadakan ganjil genap selama libur panjang Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri. (tangkap layar)

Dishub DKI Jakarta, tiadakan ganjil genap selama libur panjang Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri. (tangkap layar)


LBJ - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan bahwa aturan ganjil genap di Jakarta akan ditiadakan selama periode libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul fitri pada 28 Maret hingga 7 April 2025.

Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

"Sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025 - 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN," tulis Dishub Jakarta melalui akun resminya pada Kamis (20/3/2025).

Peraturan ini berlaku untuk seluruh wilayah Jakarta selama libur panjang tersebut.

Baca juga: Badan Kesejahteraan Masjid Instruksikan Masjid di Jalur Mudik Buka 24 Jam

Dishub Jakarta juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan saat berkendara dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas guna memastikan perjalanan tetap aman dan nyaman.

Peniadaan ganjil genap ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Libur panjang ini mencakup Hari Suci Nyepi pada 28 Maret dan 29 Maret 2025, serta Hari Raya Idul Fitri yang berlangsung dari 31 Maret hingga 7 April 2025. Pemerintah juga telah mengatur cuti bersama bagi para pekerja pada tanggal-tanggal tersebut.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post