Kanit PPA Polrestabes Makassar Dicopot, Diduga Minta Uang Damai ke Pelaku Pelecehan
By Shandi March
20 Mar 2025
.jpeg)
Kanit PPA Polrestabes Makassar Dicopot Usai Minta Uang Damai. (X@PutraMelay6837)
LBJ - Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Iptu HT, resmi dicopot dari jabatannya setelah diduga meminta uang damai dalam kasus pelecehan seksual. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, pada Rabu (19/3).
"Iya, sudah dicopot dari jabatannya melalui TR," ujar Arya Perdana.
Kapolrestabes menegaskan bahwa meskipun uang tersebut belum diterima oleh Iptu HT, tindakan tersebut tetap dianggap sebagai pelanggaran kode etik.
"Ada dugaan tindakan melanggar kode etik dalam rangka perdamaian pelapor dan terlapor. Belum ada uang yang dikeluarkan baik korban maupun pelaku," lanjut Arya.
Saat ini, Iptu HT sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polrestabes Makassar guna memastikan pelanggaran yang dilakukan.
"Pemeriksaannya akan dilanjutkan sampai tuntas," tambahnya.
Baca juga : Remaja di Jakut Dibegal Setelah Bagikan Takjil, Motor Dirampas Punggung Ditusuk
Dugaan Permintaan Uang Damai
Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Makassar, Makmur, sebelumnya mengungkapkan bahwa Iptu HT meminta sejumlah uang kepada pelaku kekerasan seksual agar kasusnya bisa didamaikan dengan korban.
"Informasi kami dapat, korban dipanggil dengan didampingi UPTD mau kasih uang lebaran lima juta, sementara dia minta uang 10 juta ke pelaku dan dia mau juga lima juta," ungkap Makmur pada Rabu (12/3).
Makmur menilai tindakan ini tidak dapat dibenarkan karena kasus kekerasan seksual seharusnya tidak diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
"Kami sangat keberatan dengan perilaku oknum Kanit PPA Polrestabes Makassar," tegasnya.
Menurutnya, kasus-kasus kekerasan seksual tidak boleh hanya berakhir dengan perdamaian antara pelaku dan korban.
Baca juga :Wanita Ngaku Dipiting Polisi Seperti Maling Ayam, Adiknya Gelapkan Dana Sekolah Rp651 Juta
"Berdasarkan undang-undang, kekerasan seksual tidak ada lagi kata damai. Berita ini saya bertanggung jawab atas terjadinya kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di Makassar yang sudah sangat meresahkan," ujar Makmur.
Makmur meminta agar Kanit PPA Polrestabes Makassar menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku tanpa upaya mendamaikan korban dan pelaku.
"Banyak kasus kekerasan seksual yang didamaikan dengan alasan RJ. Kami sangat tidak sepakat dan kami sangat marah mengetahui pendamping korban diusir oleh Kanit PPA Polrestabes Makassar," kata Makmur.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini