×
image

Paksa Siswa SMA Gloria Surabaya Menggonggong, Ivan Sugianto Dituntut 10 Bulan Penjara

  • image
  • By Sitiayani

  • 20 Mar 2025

Terdakwa Ivan Sugianto. Foto: Istimewa

Terdakwa Ivan Sugianto. Foto: Istimewa


LBJ - Ivan Sugianto (39), terdakwa perkara perundungan siswa SMA Gloria 2 Surabaya, Jawa Timur, dituntut 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/3/2025) sore.

Dituntut 10 Bulan Penjara

Selain itu, Ivan diwajibkan membayar denda Rp5 juta subsider 1 bulan penjara.

"Menuntut terdakwa Ivan Sugianto dengan pidana selama 10 bulan dan denda Rp5 juta dengan subsider 1 bulan penjara dan dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan tetap ditahan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus membacakan tuntutan.

Dakwaan Ivan Sugianto, menurut Ida, terbukti melanggar Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Korban atas perbuatannya mengalami kecemasan atau depresi sehingga mengganggu aktivitas sehari-hari," jelasnya.

Ajukan Pledoi

Menanggapi tuntutan, kuasa hukum terdakwa Ivan Sugianto, Billy Hadiwiyanto, menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada persidangan selanjutnya.

"Kami akan ajukan pembelaan," jelasnya.

Ivan dijerat dua pasal dakwaan. Pertama, Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76 C Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kedua, Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUH Pidana.

Baca juga: Wanita Ngaku Dipiting Polisi Seperti Maling Ayam, Adiknya Gelapkan Dana Sekolah Rp651 Juta

Paksa Menggonggong

Kasus menjerat Ivan Sugianto bermula saat anak Ivan, EL, ditemani DEF mendatangi korban EN di SMA Kristen Gloria 2 Surabaya ingin menyelesaikan masalah, pada Senin, 21 Oktober 2024. Keduanya bertemu Ira Maria dan Wardanto, orangtua EN.

"EL mau menanyakan maksud perkataan EN yang menyebut EL seperti anjing pudel," ucap JPU. Lalu, EL dan DEF menghubungi terdakwa Ivan.

Ivan datang dan tersulut emosi lalu memaksa serta mengintimidasi EN meminta maaf dengan cara bersujud dan menggonggong.

"Terdakwa lalu menyuruh EN untuk bersujud dan menggonggong dengan berkata ‘Minta maaf! Sujud! Sujud!’ sebanyak tiga kali," jelas JPU.

Karena ketakutan, EN kemudian mau bersujud. Kejadian ini menjadi tontonan orang.

Baca juga: Remaja di Jakut Dibegal Setelah Bagikan Takjil, Motor Dirampas Punggung Ditusuk

Alami Depresi

Saat EN akan menggonggong, ayah EN berusaha membangkitkan anaknya. Namun dihalangi terdakwa.

"Lalu terdakwa kemudian mengintimidasi saksi Wardanto sembari menengadah dahinya ke kepala saksi Wardanto,” katanya.

Hasil pemeriksaan psikologi forensik RS Bhayangkara Surabaya, korban EN mengalami gangguan kecemasan hingga depresi. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post