×
image

Pakar Hukum Pertanyakan Sulitnya Akses Draf RUU TNI yang Akan Disahkan Hari Ini

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 20 Mar 2025

Bivitri Susanti mengkritik sulitnya akses publik terhadap draf revisi Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Bivitri Susanti mengkritik sulitnya akses publik terhadap draf revisi Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).


LBJ - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengkritik sulitnya akses publik terhadap draf revisi Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang akan disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (20/3/2025).

Bivitri menilai bahwa seharusnya draf tersebut dapat diakses melalui laman resmi DPR, namun hingga menjelang pengesahan, publik belum mendapatkan akses yang jelas.

"Harusnya, itu kan ada di website DPR, yang normalnya kan harusnya begitu. Kenapa yang ini bahkan besok mau diketuk, publik belum tahu. Memangnya serahasia apa?" ucap Bivitri dalam acara Satu Meja The Forum Kompas TV.

Menurutnya, RUU yang akan diubah menjadi UU ini harusnya dibuka kepada publik, mengingat statusnya yang penting dan berdampak besar.

Baca juga: Ada 5.021 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo Tolak RUU TNI di Gedung DPR RI Hari Ini

Bivitri juga menyebutkan adanya kekhawatiran dari publik terkait potensi kembalinya dwifungsi TNI setelah sekian lama, dengan bertambahnya jabatan sipil yang bisa diduduki oleh prajurit TNI aktif.

Kekhawatiran ini muncul karena revisi UU TNI yang memungkinkan TNI aktif menduduki lebih banyak posisi di kementerian dan lembaga negara. Ia menilai hal ini berpotensi membuka kembali peluang bagi TNI untuk kembali memainkan peran dalam pemerintahan sipil.

Bivitri juga mengkritik sikap DPR yang mengklaim bahwa draf yang beredar di publik tidak resmi.

"Sampai barusan saya masih berdebat sama teman, jadi mana nih yang draf terakhir. Nggak jelas, karena kami dapat dari WhatsApp. Karena ini undang-undang levelnya, bukan strategi pertahanan gitu ya," katanya.

Ia menilai proses revisi ini penuh dengan masalah, dan mendesak agar prosesnya lebih transparan.

Baca juga: Komisi I DPR Klarifikasi Pro dan Kontra Revisi UU TNI, Pengesahan Tetap Dilanjutkan

Pada saat yang sama, sejumlah pejabat dari Istana Kepresidenan, termasuk Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, membantah tuduhan bahwa RUU TNI ini akan mengembalikan dwifungsi TNI.

Nasbi menegaskan bahwa tidak ada pasal atau ayat dalam RUU tersebut yang mengarah pada hal itu.

Namun, meskipun penjelasan telah diberikan oleh pihak Istana, proses legislasi yang tergesa-gesa, yang bahkan akan diselesaikan sebelum DPR memasuki masa reses, tetap menjadi sorotan publik. Bivitri menilai bahwa langkah cepat ini membawa potensi cacat hukum yang perlu diperhatikan.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post